Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Belum ada perubahan nama kementerian. Nama Kementerian Tetap mengacu pada Perpres Nomor 10 tahun 2015 |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 99:
}}
'''Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia''' adalah [[Kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang [[maritim|kemaritiman]] dan sumber daya. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
==Tugas dan Fungsi==
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
# koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
# pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
Baris 113:
== Koordinasi ==
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
#[[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]];
#[[Kementerian Perhubungan Indonesia|Kementerian Perhubungan]];
Baris 122:
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015
# Sekretariat Kementerian Koordinator;
# Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
Baris 134:
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
==Referensi==
|