Perkebunan Nusantara VII: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ARdhan (bicara | kontrib)
Fixed typo
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
ARdhan (bicara | kontrib)
tambahan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 54:
 
Perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebelumnya merupakan perkebunan nasionalisasi dari Pemerintah [[Belanda]], terutama eks PT Perkebunan X (Persero) dan PT Perkebunan XXXI (Persero). PT Perkebunan X (Persero) semula adalah perusahaan perkebunan milik Belanda yang beroperasi di wilayah [[Sumatera Selatan]] dan [[Lampung]]. Melalui proses nasionalisasi, perusahaan tersebut diambil-alih oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1957. Sementara itu PT Perkebunan XXXI (Persero) pada mulanya berawal dari kebijakan Pemerintah Indonesia pada waktu itu untuk mengembangkan industri gula di luar [[Pulau Jawa]] pada tahun 1978. Perusahaan perkebunan ini awalnya merupakan proyek pengembangan PT Perkebunan XXI-XXII (Persero) yang berkantor pusat di [[Surabaya]]. Pada tahun 1980, proyek pengembangan ini ditetapkan menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Perkebunan XXXI (Persero) yang berkantor pusat di [[Palembang]]. Sementara itu Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) yang berkantor pusat di [[Jakarta]] dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya merupakan proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang telah beroperasi sejak tahun 1980-an, namun karena rentang kendali yang terlalu jauh mengakibatkan rendahnya efisiensi pengelolaan proyek serta kondisi topografi alam yang cukup berat mengakibatkan tingginya biaya eksploitasi proyek sehingga proyek tersebut berjalan kurang optimal <ref>http://www.ptpn7.com/displaycontent.aspx?topic=Sejarah</ref>.
[[File:COLLECTIE TROPENMUSEUM Luchtfoto van oliepalmonderneming Bekri TMnr 10012408.jpg|thumb|243x243px|Foto udara dari salah satu pabrik pengolahan CPO milik Belanda yang kini menjadi bagian dari unit usaha PT Perkebunan Nusantara VII yaitu Unit Usaha Bekri, pada 1930-1933]]
 
90% saham pemerintah Indonesia di PTPN VII dialihkan ke PTPN III dan menjadikan PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan<ref>http://www.ekon.go.id/hukum/view/pp-no-72-tahun-2014.1027.html</ref>.