Apostasi dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AFP (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RobotQuistnix (bicara | kontrib)
k robot Adding: de, fr, it
Baris 4:
 
Di masa Khilafah Islam, kemurtadan dianggap sebagai pengkhianatan, dan karena itu diperlakukan sebagai pelanggaran hukum yang dikenakan hukuman mati (hudud); hukuman mati (hudud) dilaksanakan di bawah otoritas kholifah, apabila setelah 3 hari ial diminta kembali pada Islam gagal. Walau mungkin sarjana modern mengeluarkan pendapat mereka sendiri dalam kasus tertentu, kini tiada otoritas pusat yang sanggup memperkenalkan dan membawa acara kerja resmi terhadap orang murtadin yang menolak atau berbicara dengan tegas menantang Islam sebab tiada lagi Khilafah Islam. Tokoh kontemporer yang paling menonjol yang dikutuk sebagai murtadin oleh sarjana individual ialah kemungkinan Salman Rushdie.[[Kategori:Islam]]
 
[[de:Apostasie im Islam]]
[[en:Apostasy in Islam]]
[[fr:Apostasie dans l'islam]]
[[it:Ridda]]