Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 97:
}}
 
'''Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia''' adalah [[Kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang [[maritim|kemaritiman]] dan sumber daya. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya yang sejak tanggal 12 Agustus 2015 dijabat oleh [[Rizal Ramli]].
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang sejak tanggal 12 Agustus 2015 dijabat oleh [[Rizal Ramli]].
 
==Tugas dan Fungsi==
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan sumber daya. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
# koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
# pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
Baris 111 ⟶ 110:
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.<ref name="Perpres 10/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174381/Perpres%20Nomor%2010%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman]</ref>
 
== Koordinasi ==
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya mengoordinasikan:
#[[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]];
#[[Kementerian Perhubungan Indonesia|Kementerian Perhubungan]];
Baris 118 ⟶ 117:
#[[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata]]<ref name="Perpres 10/2015"/>
 
== Susunan Organisasi ==
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya terdiri atas:
# Sekretariat Kementerian Koordinator;
# Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
Baris 130 ⟶ 129:
# Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.<ref name="Perpres 10/2015"/>
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Indonesia]]
 
==Referensi==
Baris 141 ⟶ 140:
{{Kementerian Indonesia}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Kemaritiman dan Sumber Daya]]