Kantor Staf Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44:
'''Kantor Staf Presiden Republik Indonesia''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]] yang sejak [[2 September]] [[2015]] resmi dijabat oleh [[Teten Masduki]]. Kantor Staf Presiden sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]], Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.<ref>[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id : Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.<ref name="Perpres26"/> Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
# pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
# penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
Baris 56:
# pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.<ref name="Perpres26"/>
 
== Susunan Organisasi ==
Susunan organisasi Kantor Staf Presiden, terdiri atas:
# [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]];
Baris 63:
# Tenaga Profesional.<ref name="Perpres26"/>
 
== Referensi ==
{{reflist}}