Kantor Staf Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|pimpinan1 = [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]
|nama_pimpinan1 = [[Teten Masduki]]
|nama_pimpinan1 = [[Luhut Binsar Panjaitan]]<ref name="Luhut">[http://setkab.go.id/luhut-panjaitan-jadi-kepala-staf-kepresidenan-laksdya-adi-supandi-jadi-ksal/ setkab.go.id : Luhut Panjaitan Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Laksdya Adi Supandi Jadi KSAL]</ref>
|pimpinan2 =
|nama_pimpinan2 =
Baris 42:
}}
 
'''Kantor Staf Presiden Republik Indonesia''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]] yang sejak [[312 DesemberSeptember]] [[20142015]] resmi dijabat oleh [[LuhutTeten Binsar PanjaitanMasduki]].<ref name="Perpres26">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174436/Perpres%20Nomor%2026%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden]</ref> <ref name="Luhut"/>. Kantor Staf Presiden sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]], Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.<ref name="Inilah Perpres">[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id : Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref><ref name="Perpres26"/>
 
==Tugas dan Fungsi==