Majelis Permusyawaratan Ulama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Walaupun provinsi Aceh sudah berganti nama hanya Aceh saja, tetapi provinsi ini tetap berstatus sebagai daerah istimewa. Belum pernah saya dengar status istimewa nya dicabut oleh pemerintah pusat.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Aadne Schneider (bicara | kontrib)
hapus ketentuan dgn referensi yg tidak jelas, Aceh masih sebuah provinsi di Indonesia dimana didalam hukum nasional tidak boleh mengimplementasi syariat Islam secara menyeluruh
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 22:
{{Islam}}
 
'''Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh''', dikenal pula sebagai '''MPU Aceh''' atau '''MPU''' saja, adalah suatu lembaga independen yang mewadahi para [[ulama]] atau cendekiawan Muslim untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam yang berada di [[Aceh]]. MPU Aceh memiliki peranan sangat penting dalam rangka pertimbangan implementasi [[syariat Islam]] di Aceh karena peran MPU sebagai pemberi pertimbangan kepada [[Pemerintah Provinsi Aceh|Pemerintah Aceh]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]] dalam pembentukan sebuah rancangan Qanun (Perda) Aceh. Aceh yang berstatus daerah istimewa dan provinsi otonomi khusus membuat penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk syariat Islam. Kehadiran lembaga MPU diharapkan syariat Islam di Aceh akan lebih terkoordinasi dan dapat berlangsung di semua aspek kehidupan masyarakat.<ref>{{Cite web |url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |title=Salinan arsip |access-date=2019-10-11 |archive-date=2019-10-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191011070924/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |dead-url=yes }}</ref>
 
== Sejarah MPU ==