Penculikan aktivis 1997/1998: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 49:
Kasus ini diselidiki oleh [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] berdasar UU No 26/2000 Tentang Pengadilan HAM dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada [[2006]]. Tim penyelidik Komnas HAM untuk kasus penghilangan orang secara paksa ini bekerja sejak [[1 Oktober]] [[2005]] hingga [[30 Oktober]] [[2006]].
 
Adapun jumlah korban 100 atas penghilangan orang tersebut adalah 1 orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, dan 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya secara sewenang-wenang.
 
Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM pada 2006) meminta agar hasil penyelidikan yang didapat dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik, karena telah didapat bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, asisten tim ad hoc penyidik peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, Lamria, menyatakan ada beberapa orang dari 13 aktivis yang masih dinyatakan hilang tersebut diketahui pernah berada di Pos Komando Taktis (Poskotis) Kopassus yang terletak di Cijantung, Jakarta.<ref>[http://www.detikinet.com/read/2006/11/10/170925/706705/10/komnas-ham-desak-sby-temukan-13-aktivis-yang-masih-hilang Komnas HAM Desak SBY Temukan 13 Aktivis yang Masih Hilang]</ref>