Pemerintah Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
hapus tulisan yang tidak sesuai dengan referensi, perbaiki Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 45:
Pemerintahan Aceh dibentuk berdasarkan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menurut [[Undang-Undang Dasar]] Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat [[Daerah Khusus|khusus]] atau bersifat [[Daerah Istimewa|istimewa]]. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan [[Aceh]] sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan memiliki kewenangan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.
Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at [[Islam]] yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang berdasarkan [[Pancasila]] dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari [[Kesepakatan Helsinki|Nota Kesepahaman]] (''Memorandum of Understanding)'' antara Pemerintah dan [[Gerakan Aceh Merdeka]] yang ditandatangani pada tanggal [[15 Agustus]] [[2005]] dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
|