Pariwisata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrangKalideres (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 23955311 oleh Candro Sinaga (bicara)
Tag: Pembatalan
Satudata (bicara | kontrib)
k Link yang sebelumnya sudah tidak relevan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 15:
Industri Pariwisata dapat diartikan sebagai sehimpunan bidang usaha yang menghasilkan berbagai jasa dan barang yang dibutuhkan oleh mereka yang melakukan perjalanan [[wisata]]. Menurut [[S. Medlik]], setiap produk, baik yang nyata maupun maya yang disajikan untuk memenuhi kebutuhan tertentu manusia, hendaknya dinilai sebagai [[produk industri]]. Jika sejemput kesatuan produk hadir di antara berbagai perusahaan dan organisasi sedemikian sehingga memberi ciri pada keseluruhan fungsi mereka serta meneatnya dalam kehidupan Inonn, hendaknya dinilai sebuah industri.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=HfPNr7ok-KAC&pg=PA527&dq=%E2%80%9CTourism+Management%E2%80%9D+%E2%80%93+Tourism+International+Press+%E2%80%93+London,+1975&hl=id&sa=X&ved=0CC0Q6AEwAGoVChMI2sSYzfP1xwIV1hSSCh2bkQDy#v=onepage&q=%E2%80%9CTourism%20Management%E2%80%9D%20%E2%80%93%20Tourism%20International%20Press%20%E2%80%93%20London%2C%201975&f=false https://books.google.co.id/books?iTourism+Management/London Press]</ref>
 
Sebagaimana yang dikemukakan [[UNWTO]] (United Nations World Tourism Organiation) dalam the International Recommendations for Tourism Statistics 2008, Industri Pariwisata meliputi; Akomodasi untuk pengunjung, Kegiatan layanan makanan dan minuman, Angkutan penumpang, Agen Perjalanan Wisata dan Kegiatan reservasi lainnya, Kegiatan Budaya, Kegiatan olahraga dan hiburan. UNWTO merupakan [[Badan Kepariwistaan]] Dunia dibawah naungan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]]. Menurut [[Undang-Undang Pariwisata]] no 10 tahun 2009, Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan [[wisatawan]] dalam [[penyelenggaraan pariwisata]].<ref><nowiki>[http://www.central-java-tourismpantaijumiang.com/UU-No</nowiki>link 10https:/2009/KEPARIWISATAANwww.pdf{{Pranala mati|date=November 2021|bot=InternetArchiveBot|fix-attempted=yes}}pantaijumiang.link]</ref>
=== Pengakuan atas Pariwisata sebagai “Industri” di Indonesia ===
Pada akhir dekade 1960-an, Pemerintah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]] sudah menggunakan definisi Industri Pariwisata yang ditetapkan dalam [[Peraturan Daerah No. 3, tahun 1969]] (yang mungkin sekali saat ini sudah diubah), yaitu sebagai berikut; Industri Pariwisata, adalah usaha penyelenggaraan pelayanan untuk lalulintas [[kepariwisataan]] dengan maksud mencari keuntungan di bidang [[akomodasi]]/[[perhotelan]], [[kebudayaan]], [[perestoranan]], [[rekreasi]] dan hiburan, [[atraksi kebudayaan]], [[biro perjalanan]], usaha [[Pramuwisata|kepramuwisataan]] (guide business), usaha-usaha cenderamata (souvenir), usaha-usaha penerbitan kepariwisataan, penyelenggaraan tour dan perdagangan [[valuta]] (money changer).