Agustinus Purna Irawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bagian ini tidak perlu diisi. Rektor PTS tidak diangkat oleh Presiden RI. Hanya Rektor PTN yang diangkat dan disahkan oleh Presiden RI.
Baris 1:
{{tidak memenuhi kriteria kelayakan|d=26|m=06|y=2023|i=7|ket=|kat=Y}}
{{Kotak info pemegang jabatan
 
{{Infobox Jabatan Akademik
| name = {{PAGENAME}}
| honorific prefix = [[Profesor|Prof.]] [[Doktor|Dr.]] [[Insinyur|Ir.]]<small>