Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Yaumilmahpud (bicara | kontrib)
k Menambahkan Konten singkat
Baris 1:
'''Politik uang''' atau '''politik perut''' ({{lang-en|'''Money politic'''}}) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya, atau untuk memilih maupunmencoblos calon eksekutif atau legislatif agar supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum, cara ini tentunya membutuhkan uang yang tidak sedikit, dan kemungkinan membat calon terpilih tersebut melakukan [[Korupsi]] untuk modal politik uang kembali. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran [[kampanye]].<ref name=":0">{{cite web|url=http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|title=UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden|work=Tempo Interaktif|date=15 Maret 2004|archive-url=https://web.archive.org/web/20040704080445/http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/15/prn,20040315-01,id.html|archive-date=4 Juli 2004}}</ref> Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus [[partai politik]] menjelang hari H [[pemilihan umum]]. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
 
== Dasar Hukum ==