Perundungan dunia maya

Penindasan di dunia maya
(Dialihkan dari Intimidasi dunia maya)

Perundungan dunia maya atau rundung siber (bahasa Inggris: cyberbullying) adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet.[1] Intimidasi dunia maya juga dapat dikatakan sebagai kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.[2] Tindakan ini biasanya dilakukan atas dasar kesengajaan menggunakan bentuk kontak elektronik secara berulang-ulang,[3] dan terjadi karena kurangnya pengawasan ke akses perangkat elektronik dan internet.[4]

Intimidasi dunia maya dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya atau cyber harassment (pelecehan dunia maya).

Bentuk dan metode tindakan intimidasi dunia maya beragam. Hal ini dapat berupa pesan ancaman melalui surel, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.[5] Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.[butuh rujukan] Sebagian perundungan dilakukan oleh buzzer atau pasukan siber sebagai bagian dari kampanye politik dan disinformasi yang terorganisasi.[6][7]

Dampak

sunting

Fenomena penindasan ini merupakan salah satu masalah yang mungkin pernah dialami oleh setiap orang.[8] Perasaan ditertawakan atau dilecehkan oleh orang lain dapat membuat seseorang menjadi depresi dan tidak ingin membicarakan atau mengatasi masalah tersebut.[9] Dalam kasus ekstrim, tindakan tersebut dapat menyebabkan seseorang mengakhiri nyawanya sendiri.[10] Perundungan siber dapat memengaruhi seseorang dengan berbagai cara, tetapi tentunya masalah ini dapat diatasi dan orang-orang yang terdampak juga dapat memperoleh kembali kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka.[11]

Definisi

sunting

Definisi perundungan siber yang sering digunakan adalah “tindakan atau perilaku agresif dan disengaja yang dilakukan oleh suatu kelompok atau individu, menggunakan bentuk kontak elektronik, berulang kali dan terus menerus terhadap korban yang tidak dapat dengan mudah membela dirinya."[12] Hal ini harus dibedakan dari konflik normal antara orang-orang dengan kekuasaan atau status serupa yang sering juga terjadi secara daring.[13]

Istilah "pelecehan siber" dan "perundungan siber" kadang-kadang digunakan secara sinonim, meskipun beberapa orang menggunakan kata terakhir untuk merujuk secara khusus pada pelecehan di kalangan anak di bawah umur atau di lingkungan sekolah.[14]

Serangan kebencian

sunting

Pada Twitch dan layanan livestreaming lainnya, serangan kebencian adalah situasi ketika sebuah stream "diserang" oleh banyak pemirsa yang membanjiri obrolan dengan pelecehan dan pesan-pesan kebencian lainnya. Hal ini mencegah streamer menjalankan streamingnya. Penonton ini biasanya merupakan bot otomatis, sehingga sulit untuk dimoderasi dan diblokir.[15][16]

Peniruan

sunting

Peniruan adalah tindakan yang berpura-pura menjadi orang lain. Jika pelaku berpura-pura menjadi korban, mereka mungkin mengatakan atau melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik korban. Hal ini dapat mencakup peretasan akun Twitter dan menyebarkan disinformasi. Salah satu contoh terkenal adalah saat akun Twitter Sony Music diretas dan memposting pernyataan berikut: "Britney spears is dead by accident! we will tell you more soon. #RIPBRITNEY."[17] Faktanya, Spears masih hidup dan sehat.

Doxing

sunting

Doxing adalah tindakan mengungkapkan data pribadi korban, seperti alamat rumah, nomor telepon, dan nama asli mereka. Doxing bisa terjadi ketika penggemar di fandom yang memiliki fanbase besar seringkali bertindak terlalu jauh dalam melindungi idolanya dan masuk ke ranah perundungan siber. Penggemar setia genre musik K-pop terkadang mencela penggemar grup musik saingannya. Hal ini secara khusus ditunjukkan dalam sebuah insiden di mana penggemar grup Blackpink menjelek-jelekkan pemilik akun penggemar Twice, menyebabkan harus ke rumah sakit. Hal ini diduga karena salah satu member Twice tidak menghormati member Blackpink.[18]

Spamming adalah sebuah tindakan membuat banyak akun dan mengirmkan pesan ke target secara massal. Sebuah situasi umum di mana spam dapat terjadi adalah setelah putus cinta. Jika salah satu pasangan obsesif, mereka mungkin mengirim pesan mantannya di berbagai platform. Hal ini sering terjadi meski diblokir oleh penerima. Artikel What Can Police Do About Harassing Texts? menyatakan, "Ingatlah bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun adalah ilegal dan termasuk secara langsung, melalui telepon, melalui pesan teks, melalui media sosial, atau metode lainnya. Terdapat beberapa undang-undang mengenai perundungan dunia maya yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari kejadian ini."[19]

Pelecehan seksual

sunting

Pelecehan seksual daring dianggap sebagai bentuk penindasan maya. Sextortion, salah satu bentuk pelecehan seksual, adalah tindakan memaksa seseorang untuk berbagi gambar intim sebelum mengancam akan melepaskannya kecuali uang dibayarkan.[20] Ini adalah jenis pemerasan tertentu. Batasan antara pelecehan seksual dan perundungan siber menjadi hilang.[21]

Beberapa orang akan memeras teman sekelasnya karena telanjang, mengancam akan menyebarkan informasi yang memalukan. Mereka juga menggunakan hal pornografi merilis foto telanjang untuk mendapatkan balasan. Hal ini terjadi ketika seorang mahasiswa Sekolah Menengah Atas W.F. West di Chehalis mengeksploitasi lebih dari 100 korban, kebanyakan di antaranya adalah teman sekelasnya. Dia memiliki lebih dari 900 foto dan video korban.[22]

Metode

sunting

Penelitian telah mengidentifikasi pedoman dasar untuk membantu mengenali dan menangani apa yang dianggap sebagai penyalahgunaan komunikasi elektronik.[23]

Permainan video daring

sunting

Penelitian tahun 2014 oleh Hamer menyatakan bahwa anak-anak yang bermain permainan video yang mengandung unsur kekerasan secara signifikan cenderung terlibat dalam kasus pengintimidasian.[24] Secara gender pelaku atau korban intimidasi akibat permainan video biasanya lebih sering dialami oleh laki-laki ketimbang perempuan,[25] yang mana intimidasi perempuan lebih banyak terjadi melalui media sosial.[26] Dalam beberapa kasus, pihak pengembang permainan video telah menjadi target pelecehan dan ancaman kematian oleh para pemainnya yang kecewa terhadap perubahan pada permainan video atau oleh kebijakan pengembang yang bersangkutan.[27]

Media sosial

sunting

Intimidasi siber dapat terjadi melalui situs media sosial seperti Facebook, Instagram, Snapchat, ataupun Tiktok.[28] Penelitian pada tahun 2008 menyatakan bahwa 93% anak-anak usia muda berusia antara 12 hingga 17 tahun lebih banyak menghabiskan waktu dengan media sosial ketimbang aktivitas lain.[29]

Penegakan hukum

sunting

Mayoritas negara bagian memiliki undang-undang yang secara eksplisit memasukkan bentuk komunikasi elektronik ke dalam undang-undang penguntitan atau pelecehan.[30][31][32] Mayoritas lembaga penegak hukum mempunyai memiliki unit kejahatan dunia maya, dan penguntitan melalui internet sering kali ditangani dengan lebih serius dibandingkan laporan penguntitan fisik.[33] Bantuan dan sumber daya dapat dicari oleh daerah pusat atau area.

Sekolah

sunting

Masalah keamanan privasi daring di sekolah semakin menjadi fokus tindakan legislatif negara bagian. Terdapat peningkatan undang-undang perundungan siber yang disahkan antara tahun 2006 dan 2010.[34] Inisiatif dan persyaratan kurikulum juga ada di Inggris (Ofsted eSafety guidance) dan Australia (Overarching Learning Outcome 13).

Pada 2012, sebuah kelompok remaja dari kelas desain New Haven, Connecticut, mengembangkan aplikasi untuk membantu melawan penindasan, "Back Off Bully" (BOB). Ini adalah sumber anonim untuk komputer, ponsel pintar, atau iPad, dirancang agar ketika ada yang menyaksikan atau menjadi korban perundungan, bisa langsung melaporkan kejadian tersebut. Aplikasi ini mengajukan pertanyaan tentang waktu, lokasi, dan bagaimana penindasan terjadi, serta memberikan tindakan positif dan pemberdayaan terkait kejadian tersebut. Informasi yang dilaporkan masuk ke basis data, di mana informasi tersebut dapat dipelajari oleh administrator. Thread umum bersifat publik sehingga pihak lain dapat melakukan intervensi dan mematahkan pola pelaku intimidasi.[35] "Back Off Bully" sedang dipertimbangkan sebagai prosedur operasi standar di sekolah-sekolah di seluruh Connecticut, sementara penelitian terbaru yang dilakukan terhadap 66 guru sekolah menengah menyimpulkan bahwa program pencegahan terbukti tidak efektif hingga saat ini.[36]

Guru juga bisa menjadi korban perundungan siber dari siswanya,[37][38] serta oleh orang tua dan staf sekolah lainnya.[38]

Referensi

sunting
  1. ^ Devina, Chyntia (tanpa tanggal). "Tanamkan Kesadaran Berinternet Aman Sejak Dini". Indonesia Baik. Diakses tanggal 2 Desember 2021. 
  2. ^ "Cyber Bullying Law and Legal Definition | USLegal, Inc". definitions.uslegal.com. Diakses tanggal 2021-12-08. 
  3. ^ Smith, Peter K (2008). "Cyberbullying: its nature and impact in secondary school pupils". Journal of Child Psychology and Psychiatry. 49 (4): 376. 
  4. ^ Waasdrop, Tracy E (2015). "The Overlap Between Cyberbullying and Traditional Bullying". Journal of Adolescent Health. 56 (5): 483. 
  5. ^ Diaz, Fernando L (2016). "Trolling & the First Amendment: Protecting Internet Speech in the Era of Cyberbullies & Internet Defamation" (PDF). University of Illinois Journal of Law, Technology & Policy. 2016: 136–137. 
  6. ^ Sastramidjaja, Yatun; Rasidi, Pradipa P. (21 Juli 2021). "The Hashtag Battle over Indonesia's Omnibus Law: From Digital Resistance to Cyber-Control". ISEAS Perspective (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 6 Desember 2021. 
  7. ^ Rasidi, Pradipa P. (13 Oktober 2021). "Normalising the New Normal". Inside Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 6 Desember 2021. 
  8. ^ Nur Hidayah, Perwitasar (1 November 2021). "Memahami Bullying dan Jenis-Jenis Intimidasi". Tirto. Diakses tanggal 2 Desember 2021. 
  9. ^ Fadli, Rizal (10 Desember 2020). "Cyberbullying Bisa Sebabkan Depresi Hingga Bunuh Diri". Halodoc. Diakses tanggal 2 Desember 2021. 
  10. ^ Ulum, Derry (tanpa tanggal). "Cyberbullying: Apa dan Bagaimana Menghentikannya?". UNICEF Indonesia. Diakses tanggal 2 Desember 2021. 
  11. ^ Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum, dan Hubungan Masyarakat (29 Juni 2020). "Cara Mengatasi Cyberbullying". Badan Siber dan Sandi Negara. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-02. Diakses tanggal 2 Desember 2021. 
  12. ^ Moreno, Megan A. (May 1, 2014). "Cyberbullying". JAMA Pediatrics. 168 (5): 500. doi:10.1001/jamapediatrics.2013.3343 . PMID 24791741. 
  13. ^ Burger, C. (2022). "School bullying is not a conflict: The interplay between conflict management styles, bullying victimization and psychological school adjustment". International Journal of Environmental Research and Public Health. 19 (18): 11809. doi:10.3390/ijerph191811809 . ISSN 1661-7827. PMC 9517642  Periksa nilai |pmc= (bantuan). PMID 36142079 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  14. ^ Smith, Alison M. (September 5, 2008). Protection of Children Online: Federal and State Laws Addressing Cyberstalking, Cyberharassment, and Cyberbullying (Laporan). 
  15. ^ Parrish, Ash (August 20, 2021). "How to stop a hate raid". The Verge. Diakses tanggal August 22, 2021. 
  16. ^ Blake, Vikki (August 22, 2021). "Twitch streamers organise #ADayOffTwitch in protest of hate raids". Eurogamer. Diakses tanggal August 22, 2021. 
  17. ^ "Sony Music sorry after hoax 'Britney Spears dead' tweet". BBC News (dalam bahasa Inggris). 2016-12-27. Diakses tanggal 2023-04-21. 
  18. ^ "#BlinksCyberBullying trends on Twitter as K-pop fans call out the toxic fans for constant cyber bullying and doxxing". allkpop (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-04-21. 
  19. ^ "What Can the Police Do About Harassing Texts?". Legal Explanations. March 16, 2023. Diakses tanggal 2023-04-21. 
  20. ^ "Boy as young as eight targeted by 'sextortion', authorities worry it will become harder to investigate". ABC News (dalam bahasa Inggris). 2023-04-12. Diakses tanggal 2023-04-21. 
  21. ^ Copp, Jennifer E.; Mumford, Elizabeth A.; Taylor, Bruce G. (2021-12-01). "Online sexual harassment and cyberbullying in a nationally representative sample of teens: Prevalence, predictors, and consequences". Journal of Adolescence (dalam bahasa Inggris). 93: 202–211. doi:10.1016/j.adolescence.2021.10.003. ISSN 0140-1971. PMID 34801812 Periksa nilai |pmid= (bantuan). 
  22. ^ "FBI says 16-year-old used nude photos to blackmail dozens of classmates". PIX11 (dalam bahasa Inggris). 2017-10-13. Diakses tanggal 2023-04-21. 
  23. ^ Willard, Nancy (2007). "Cyberbullying and Cyberthreats Effectively Managing Internet Use Risks in Schools" (PDF). Center for Safe and Responsible Use of the Internet. 
  24. ^ Patchin, Justin W. (2018-09-20). "Are "Gamers" More Likely to be "Bullies"?". Cyberbullying Research Center (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-08. 
  25. ^ Hu, Elise (2014-10-22). "Pew: Gaming Is Least Welcoming Online Space For Women". NPR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-08. 
  26. ^ Rosenberg, Alyssa (23-10-2014). "Gamergate and how Internet users think about gaming and harassment". Washington Post (dalam bahasa Inggris). ISSN 0190-8286. Diakses tanggal 2021-12-08. 
  27. ^ Crecente, Brian (2013-08-15). "Plague of game dev harassment erodes industry, spurs support groups". Polygon (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-08. 
  28. ^ Affairs (ASPA), Assistant Secretary for Public (2019-09-24). "What Is Cyberbullying". StopBullying.gov (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-08. 
  29. ^ "Social Media and Young Adults". Pew Research Center: Internet, Science & Tech (dalam bahasa Inggris). 2010-02-03. Diakses tanggal 2021-12-08. 
  30. ^ Gregorie, Trudy. "Cyberstalking: dangers on the information superhighway" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal March 28, 2014. 
  31. ^ "Cyberstalking, cyberharassment and cyberbullying". NCSL National Conference of State Legislatures. Diarsipkan dari versi asli tanggal September 6, 2015. 
  32. ^ Cyberstalking Washington State Legislature
  33. ^ "What Is Cyberstalking?". Diarsipkan dari versi asli tanggal December 27, 2014. 
  34. ^ Cyberbullying Enacted Legislation: 2006–2010 Diarsipkan June 9, 2013, di Wayback Machine. Legislation by State, NCSL
  35. ^ CT teens develop bullying app to protect peers 7 News; June 2012 Diarsipkan June 22, 2012, di Wayback Machine.
  36. ^ Stauffer, Sterling; Allen Heath, Melissa; Marie Coyne, Sarah; Ferrin, Scott (2012). "High school teachers' perceptions of cyberbullying prevention and intervention strategies". Psychology in the Schools. 49 (4): 352–367. doi:10.1002/pits.21603. 
  37. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama durangoherald20151029
  38. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama RTE2018-11-08a

Bacaan tambahan

sunting
  • Berson, I. R., Berson, M. J., & Ferron, J. M.(2002).Emerging risks of violence in the digital age: Lessons for educators from an online study of adolescent girls in the United States.Journal of School Violence, 1(2), 51–71.
  • Burgess-Proctor, A., Patchin, J. W., & Hinduja, S. (2009). Cyberbullying and online harassment: Reconceptualizing the victimization of adolescent girls. In V. Garcia and J. Clifford [Eds.]. Female crime victims: Reality reconsidered. Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall. In Print.
  • Keith, S. & Martin, M. E. (2005). Cyber-bullying: Creating a Culture of Respect in a Cyber World.Reclaiming Children & Youth, 13(4), 224–228.
  • Hinduja, S. & Patchin, J. W. (2007). Offline Consequences of Online Victimization: School Violence and Delinquency. Journal of School Violence, 6(3), 89–112.
  • Hinduja, S. & Patchin, J. W. (2008). Cyberbullying: An Exploratory Analysis of Factors Related to Offending and Victimization. Deviant Behavior, 29(2), 129–156.
  • Hinduja, S. & Patchin, J. W. (2009). Bullying beyond the Schoolyard: Preventing and Responding to Cyberbullying. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
  • Patchin, J. & Hinduja, S. (2006). Bullies Move beyond the Schoolyard: A Preliminary Look at Cyberbullying. Youth Violence and Juvenile Justice', 4(2), 148–169.
  • Tettegah, S. Y., Betout, D., & Taylor, K. R. (2006). Cyber-bullying and schools in an electronic era. In S. Tettegah & R. Hunter (Eds.) Technology and Education: Issues in administration, policy and applications in k12 school. PP. 17–28. London: Elsevier.
  • Wolak, J. Mitchell, K.J., & Finkelhor, D. (2006). Online victimization of youth: 5 years later. Alexandria, VA: National Center for Missing & Exploited Children. Available at unh.edu
  • Ybarra, M. L. & Mitchell, J. K. (2004). Online aggressor/targets, aggressors and targets: A comparison of associated youth characteristics. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 45, 1308–1316.
  • Ybarra ML (2004). Linkages between depressive symptomatology and Internet harassment among young regular Internet users. Cyberpsychol and Behavior. Apr;7(2):247-57.
  • Ybarra ML, Mitchell KJ (2004). Youth engaging in online harassment: associations with caregiver-child relationships, Internet use, and personal characteristics. Journal of Adolescence. Jun;27(3):319-36.
  • Frederick S. Lane, (Chicago: NTI Upstream, 2011)

Pranala luar

sunting