Interpretasi (hukum)

Interpretasi atau bisa disebut penafsiran adalah salah satu metode penemuan hukum dengan memberi penjelasan yang jelas dan mudah dimengerti terhadap teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat diterapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Maka terkait penafsiran oleh hakim menjelaskan bahwa wajib pelaksanaan dapat diterima oleh masyarakat terhadap peraturan hukum mengenai peristiwa konkret. Metode interpretasi adalah salah satu sarana untuk mengetahui makna dari undang-undang.[1]

Macam sunting

Menurut Bruggink macam interpretasi dikelompokkan menjadi 4 model, di antaranya:

  1. Interpretasi bahasa (de taalkundige interpretatie);
  2. Historis undang-undang (de wetshistorische interpretatie);
  3. Sistematis (de systematische interpretatie);
  4. Kemasyarakatan (de maatshappelijke interpretatie). [2]

Prinsip contextualism sunting

Terdapat kaitan antara intepretasi dengan prinsip contextualism. Dikemukakan oleh Ian McLeod dalam bukunya Legal Method, tiga macam asas dalam prinsip contextualism, di antaranya:[3]

  1. Asas noscitur a sociis adalah suatu kata harus diartikan dalam rangkaiannya, atau bisa diketahui dengan associatednya.
  2. Asas ejusdem generis adalah satu kata dibatasi dengan makna khusus dalam kelompoknya, atau bisa diartikan sesuai genusnya.
  3. Asas expressio unius exclusio alterius adalah konsep yang hanya bisa digunakan satu hal sehingga tidak bisa berlaku untuk hal-hal lainnya.

Metode analisis sunting

Tedapat 5 langkah dalam metode analisis, di antaranya:

  1. Expositio per modum questiones et sententia (mengajukan pertanyaan)
  2. Expositio litterae (interpretasi)
  3. Summae (ringkasan)
  4. Dialectica (dengan model anititesis dan dialektik)
  5. Divisio (klasifikasi), Distinctio (pembedaan), Disputatio (debat) dan di mana pada akhirnya menarik pada hal khusus dengan kaitan pada Logica Nova (New Logic)

Maka pengetahuan hukum sebagai sistem tertutup hal ni berbeda dengan teknik ilmiah.[4]

Referensi sunting

  1. ^ Mertokusumo, Sudikno (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 
  2. ^ Bruggink, J.J.H. (1987). The Netherlands. 
  3. ^ McLeod, Ian (1996). Legal Method. London: Macmillan Press Ltd. 
  4. ^ Samuel, Geoffrey (1994). The Foundations of Legal Reasoning.