Instruktur Latihan Kerja

Instruktur Latihan Kerja adalah seseorang yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelatihan kerja kepada peserta pelatihan di balai latihan kerja (BLK) pada bidang atau kejuruan tertentu. Tugas seorang instruktur di antaranya adalah membimbing dan mengawasi peserta pelatihan dalam mendapatkan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja. Instruktur bersama-sama dengan tenaga perencana, penganalisis kebutuhan pelatihan, pengembang kurikulum, pengadministrasi pelatihan, pemeliharaan sarana, pengelola pelatihan, penyelia, dan pengelola lembaga pelatihan didefinisikan sebagai tenaga pelatihan pada proses pelatihan kerja.[1]

Kualifikasi instruktur

sunting

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 223 Tahun 2016 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan, instruktur dikualifikasikan di jenjang 4 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sedangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan instruktur ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 161 Tahun 2015 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi.

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006". peraturan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-06-29. Diakses tanggal 2017-06-19.