Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia disingkat Itjen Kemlu RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Itjen Kemlu RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen Kemlu RI dipimpin oleh Inspektur Jenderal.[1]

Inspektorat Jenderal
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Inspektur JenderalIbnu Wahyutomo
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Tugas dan fungsi sunting

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
  2. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Susunan Organisasi sunting

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  • Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  • Inspektorat Wilayah I;
  • Inspektorat Wilayah II;
  • Inspektorat Wilayah III; dan
  • Inspektorat Wilayah IV.

Referensi sunting