Inspeksi untuk Urusan Agraria


Inspektorat Urusan Agraria Hindia Belanda (Belanda: Inspectie voor Agrarische Zaken), adalah salah satu inspektorat dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda. Inspektorat ini mulai diaktifkan pada tanggal 24 April 1903. Di bawah pengawasan direktur Pemerintahan Dalam Negeri (Binnenlands Bestuur/BB), inspektorat ini bertugas untuk mengawasi kebijakan dan peraturan dari Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870.[1]

Penataan peraturan agraria dengan cepat meluas dan menjadi lebih tidak transparan. Persaingan yang meningkat antar pengusaha, pada akhirnya meningkatkan tekanan terhadap rakyat. Para pegawai pemerintah, yang harus menjalankan aturan-aturan itu dalam praktik, justru keliru dan salah menginterpretasikan ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut dan sering kali cenderung melindungi rakyat. Hal ini menyebabkan timbulnya berbagai keluhan, yang pada umumnya berasal dari pabrik gula. Pada tahun 1900, di saat Lembaran Negara Hindia Belanda (Staatsblad van Nederlandsch-Indië) nomor 240 tentang revisi peraturan penyewaan tanah di Jawa dan Madura diumumkan, Sekretaris Umum (Algemene Secretaris) D.F.W. van Rees untuk sementara diangkat menjadi pengawas atas pelaksanaan peraturan tersebut. Pleidoinya yang kuat untuk dapat mengangkat seorang pejabat dengan hak khusus pada tahun 1903, dikabulkan. Jabatan baru itu juga dibebankan tugas untuk menyusun usulan agar dapat merangsang pertumbuhan pertanian dan perkebunan kecil di antara orang Indo Eropa. Pada tahun 1914, tugasnya ditambah lagi dengan mengatur hal-hal menyangkut kerja wajib.[2]

Pada pertengahan tahun 1930-an, gelar Inspektur Urusan Agraria dan Kerja Wajib (Inspecteur voor Agrarische Zaken en Verplichte Diensten) diubah menjadi Penasihat Urusan Agraria dan Kolonisasi (Adviseur voor Agrarische Zaken en Kolonisatie).[3]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Aanroij 2014, hlm. 43.
  2. ^ Aanroij 2014, hlm. 44.
  3. ^ Aanroij 2014, hlm. 45.

Daftar pustaka sunting