I Gusti Gde Subamia
I Gusti Gde Subamia (4 Januari 1921 – 31 Desember 1986) adalah politikus Indonesia dari Partai Nasional Indonesia yang pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 26 Februari 1966–2 Mei 1966. Gde Subamia merupakan salah seorang politikus termuda yang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dirinya hanya dua bulan menjabat karena pada 2 Mei 1966 kepemimpinan dewan dibubarkan dan digantikan oleh tiga serangkai. Selanjutnya, Submia menjadi anggota biasa di DPR hingga diberhentikan pada 16 Juni 1966.[1][2]
I Gusti Gde Subamia | |
---|---|
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat | |
Masa jabatan 26 Februari 1966 – 2 Mei 1966 | |
Presiden | Soekarno |
Wakil Presiden | Mohammad Hatta |
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat | |
Masa jabatan 26 Desember 1960 – 26 Februari Juni 1966 | |
Presiden | Soekarno |
Wakil Presiden | Mohammad Hatta |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | |
Masa jabatan 26 Maret 1956 – 16 Juni 1966 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Tabanan | 4 Januari 1921
Meninggal | 31 Desember 1986 Tabanan | (umur 65)
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Partai Nasional Indonesia |
Profesi | Politikus |
Sunting kotak info • L • B |
Riwayat Hidup
suntingKarier, organisasi, dan politik
suntingKarier Gde Subamia diawali dengan menjadi Asisten Kepala Distrik dan juga Mantri Polisi merangkap Kepala Bea di tanah kelahirannya, yaitu Gilimanuk dan Tabanan. Karier politiknya dimulai tahun 1946 dengan bergabung di Partai Rakyat Indonesia di mana dirinya menjadi wakil ketua. Tahun 1949, Gde Subamia mendirikan organisasi Kesatuan Pemuda Nasional Indonesia. Pada 17 Agustus 1949, Gde Subamia ikut mendirikan Partai Gerakan Nasional Indonesia. Partai ini kemudian, pada 26 Desember 1949, melebur menjadi Partai Nasional Indonesia. Pada 24 Maret 1946, Gde Subamia dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Nasional Indonesia. Karier politiknya di Senayan berlangsung kurang lebih sepuluh tahun.[2]
Gde Subamia merupakan tokoh yang terlibat aktif dalam proses pemindahan ibu kota Provinsi Bali dari Singaraja ke Denpasar. Ketika itu, Gde Subamia berperan dalam bidang urusan sosial sebagaimana tertuang dalam Peraturan Paruman Agung tahun 1950. Masih di tahun yang sama, Gde Agung juga dipercaya menjabat dalam bidang urusan sosial pada Dewan Pemerintahan Daerah Bali.[3]