Huta Siallagan adalah sebuah kawasan cagar budaya di tepian Danau Toba, peninggalan budaya Batak Toba dengan latar belakang Ruma Bolon. Huta Siallagan berada di desa Siallagan Pinda Raya, kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, provinsi Sumatera Utara. Setelah direvitalisasi, Huta Siallagan diresmikan kembali oleh presiden Indonesia, Joko Widodo, pada 2 Februari 2022.[1] Huta Siallagan terkenal dengan Batu Persidangan, peninggalan budaya persidangan Batak Toba.[2]

Huta Siallagan

Huta Siallagan, Samosir
Informasi
Lokasi Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
Negara Indonesia Indonesia
Pengelola Pemerintah Kabupaten Samosir
Dibuat oleh Kementerian PUPR (Revitalisasi)
Penyelesaian 2 Februari 2022
Jenis objek wisata Wisata adat
Gaya Batak Toba
Luas 0,011 km2

Arti Nama sunting

Dalam bahasa Batak Toba, "huta" artinya "desa" atau permukiman. Maka, Huta Siallagan diartikan sebagai Desa Siallagan.[3] Siallagan adalah marga Batak Toba, keturunan dari Raja Nai Ambaton yang mengikuti garis keturunan Raja Isumbaon, putra kedua Si Raja Batak.[3]

Sejarah sunting

Huta Siallagan sudah ada sejak lama, akan tetapi proses pembangunan berkelanjutan sebagai objek wisata belum dilakukan sepenuhnya. Tahun 2019, presiden Indonesia Joko Widodo bersama istrinya Iriana Joko Widodo, melakukan kunjungan ke kawasan ini. Kemudian, Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, agar melakukan revitalisasi.[4] Joko Widodo mengatakan bahwa Huta Siallagan sudah dikelilingi oleh bangunan-bangunan modern, sementara Huta Siallagan tidak tertata baik, sehingga perlu diperbaiki.[2]

Huta Siallagan dibangun pada masa pemerintahan pemimpin Huta pertama, yakni Raja Laga Siallagan. Setelah itu dilanjutkan oleh pewarisnya yakni Raja Hendrik Siallagan, hingga keturunan Raja Ompu Batu Ginjang Siallagan. Saat ini, sejumlah keturunan dari Raja Siallagan masih berada di sini, khususnya di desa Siallagan Pinda Raya, di mana Huta Siallagan berada. Makam nenek moyang mereka juga masih bisa ditemukan di Huta Siallagan.[3]

Revitalisasi sunting

 
Ruma Bolon yang ada di Huta Siallagan.

Penataan ulang mulai dilakukan tahun 2020 hingga tahun 2021. Penataan yang dilakukan meliputi revitaliasi Ruma Bolon Eksisting, Ekstensi Ruma Bolon, pembangunan Ruma Bolon yang baru, pembangunan pusat suvenir, perbaikan Batu Persidangan, perbaikan Sopo Anting, dan penambahan sarana dan prasarana pendukung lainnya.[4]

Pasca direvitalisasi, Joko Widodo meresmikan kembali Huta Siallagan pada tanggal 2 Februari 2022. Dalam acara peresmian tersebut, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan bupati Kabupaten Samosir Vandiko Timotius Gultom.[1] Penataan kembali atau revitalisasi Huta Siallagan, bersamaan dengan revitalisasi Kampung Ulos Huta Raja yang berada di Pangururan.[4]

Batu Persidangan sunting

 
Batu Persidangan, ikon dari Huta Siallagan di desa Siallagan Pinda Raya.

Luas Huta Siallagan sekitar 11.000 meter persegi yang dikelilingi oleh tembok batu berukuran 1,5 hingga 2 meter. Bangunan tembok atau dindingnya terbuat dari batu dengan struktur rapi. Tembok itu sendiri pernah dilengkapi dengan benteng pertahanan dan bambu runcing untuk melindungi desa dari binatang buas dan juga serangan dari suku lain.[3]

Memasuki kawasan Huta Siallagan, sejumlah rumah adat Batak Rumah Bolon dan Sopo akan ditemukan di tempat ini. Sementara bangunan yang menjadikan Huta Siallagan istimewa adalah adanya sekumpulan kursi batu besar yang dipahat melingkari meja batu. Kumpulan artefak furnitur batu ini disebut Batu Parsidangan atau Batu Persidangan, yang artinya “Batu untuk Pertemuan dan Ujian”. Batu-batu ini diyakini sudah berusia lebih dari 200 tahun. Kemudian, di tengah-tengah Huta Siallagan terletak pohon Hariara (Tin atau Ara), pohon ini dianggap sebagai pohon suci oleh orang warga sekitar.[3]

Pada zaman dulu, Batu Persidangan menjadi tempat mengadili pelaku kejahatan. Kejahatan yang dimaksud diantaranya mencuri, membunuh, memperkosa, dan juga menjadi mata-mata musuh. Kejahatan ringan, maka pelaku akan diberikan sangsi berupa hukuman pasung. Sementara kejahatan berat maka pelaku dapat dijatuhi hukuman pancung. Hari pelaksaan penghukuman dilakukan ketika si pelaku dalam keadaan lemah. Pelaku kejahatan pada masa itu, umumnya dilakukan oleh penduduk yang memiliki ilmu hitam.[5]

Festival Batu Parsidangan sunting

Pada 6 November 2021 diadakan Festival Batu Parsidangan yang mempertunjukkan drama kolosal Raja Siallagan. Drama tersebut diperankan oleh warga desa setempat. Adegan dilakukan dari sepanjang pelabuhan Siallagan Pindaraya hingga di Huta Siallagan. Pertunjukan dapat disaksikan langsung di Huta Siallagan dan juga disiarkan melalui Youtube[6].

Pranala luar sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b Prasetyo, Andhika (2 Februari 2022). "Resmikan Penataan Huta Siallagan, Presiden: Tertata Rapi dan Berkelas". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 5 Februari 2022. 
  2. ^ a b Prihatin, Intan Umbari (2 Februari 2022). Lubabah, Raynaldo Ghiffari, ed. "Jokowi Resmikan Penataan Huta Siallagan: Kita Harap Jadi Destinasi Wisata". Merdeka.com. Diakses tanggal 5 Februari 2022. 
  3. ^ a b c d e "Huta Siallagan: Ancient Batak Village on Samosir Island". www.indonesia.travel (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-05. Diakses tanggal 5 Februari 2022. 
  4. ^ a b c Maulana, Sapri (3 Februari 2022). "Jokowi Resmikan Huta Siallagan - Kampung Ulos Huta Raja, Telan Biaya Rp 55,8 M". Tempo.co. Diakses tanggal 5 Februari 2022. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Akbar, Syafrullah (17 Juni 2020). "Kisah Batu Persidangan di Huta Siallagan Samosir". www.goodnewsfromindonesia.id. Diakses tanggal 5 Februari 2022. 
  6. ^ Bakkara, Arjuna (2021-11-06). "WAJIB DIKUNJUNGI, Festival Wisata di Desa Siallagan, Ada Drama kolosal Batu Kursi Parsidangan". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-10-05.