Hukum Superposisi

(Dialihkan dari Hukum superposisi)

Hukum superposisi adalah sebuah aksioma yang membentuk salah satu dasar dari ilmu-ilmu geologi, arkeologi, dan bidang lainnya yang berhubungan dengan stratigrafi geologi. Dalam bentuk yang paling sederhana, hukum ini menyatakan bahwa pada perlapisan stratigrafi tak terdeformasi, strata tertua terletak di bagian paling bawah perlapisan. Hal ini penting untuk pemberian umur stratigrafi (dating), yang mengasumsikan bahwa hukum superposisi berlaku . Hukum ini pertama kali diusulkan pada abad ke-17 oleh ilmuwan Denmark Nicolas Steno.

Perlapisan batuan di pantai utara Isfjord, Svalbard, Norwegia. Mengingat tidak ada pembalikan, batuan yang dibawah berumur lebih tua daripada batuan yang diatas menurut Hukum Superposisi

Pertimbangan Arkeologi

sunting

Superposisi dalam arkeologi dan terutama stratifikasi selama penggalian memiliki perbedaan dalam proses yang terlibat dimana dalam meletakkan strata arkeologi agak berbeda dari proses geologi. Intrusi buatan manusia dan aktivitas dalam catatan arkeologi tidak perlu membentuk secara kronologis dari atas ke bawah. Superposisi dalam arkeologi membutuhkan derajat intepretasi yang benar dalam mengidentifikasi urutan kronologis karena lebih dinamis dan multi-dimensi.

Lihat Juga

sunting

Referensi

sunting
  • Hamblin, W.K. The Earth's Dynamic Systems, A Textbook in Physical Geology, by W. Kenneth Hamblin, BYU, Provo, UT, Illus. William L. Chesser, Dennis Tasa, (Burgess Publishing Company, Minneapolis, Minnesota), c 1978, pg. 115, "The Principle of Superposition and Original Horizontality;" pg. 116: The Principle of Faunal Succession, "The Principle of Crosscutting Relations;" pg 116-17: "The Principle of Inclusion," (as in the Steno discussion above).
  • Principles of Archaeological Stratigraphy. 40 figs. 1 pl. 136 pp. London & New York: Academic Press. ISBN 0-12-326650-5