Hukum privasi informasi

Hukum privasi informasi merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap individu yang berkaitan dengan informasi yang dipublikasikan melalui media informasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang kepentingannya digunakan untuk kepentingan individu itu sendiri maupun untuk kepentingan khalayak umum.[1]

Hukum privasi merupakan suatu hak yang tidak dapat terpisahkan dari setiap individu, privasi merupakan suatu hak yang tidak dapat dipisahkan dengan Hak Asasi manusia itu sendiri. Beberapa negara telah mengakui suatu privasi sebagai suatu hak konstitusional yang harus dilakukan perlindungan dengan suatu konsep habeas data. Negara yang telah mengakui perlu dilakukannya suatu perlindungan mengenai privasi yaitu, Portugal, Armenia, Filipina, Timor-Leste, Colombia, Argentina.[2]

Informasi berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik[1].

Pengaturan mengenai hukum privasi informasi sudah banyak dilakukan oleh banyak negara di dunia, salah satu konvensi Internasional yang mengatur mengenai privasi informasi adalah GDPR. General Data Protection Regulation (GDPR) merupakan konvensi yang mengatur mengenai privasi informasi untuk Uni Eropa yang mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018, yang kemudian banyak diratifikasi oleh banyak negara di dunia. Dalam GDPR menganut 7 prinsip perlindungan serta akuntabilitas yaitu, Lawfulness, fairness, and transparency, Purpose limitation, Data minimization, Accuracy, Storage limitation, Integrity and confidentiality, Accountability.[3]

Dasar Hukum

sunting

Hukum privasi di Indonesia diatur pada Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia, hal tersebut tertuang dalam pasal 28G Ayat (1) "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".[4]

Dalam suatu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 0006/PUUI/2003, Mahkamah Konstitusi menjelaskan mengenai hak atas suatu privasi merupakan sebuah kebebasan dari setiap individu yang tidak boleh diabaikan haknya oleh orang lain.[5]

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada pasal 1 Angka 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 "Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi"[6]

Referensi

sunting
  1. ^ a b "UU No. 27 Tahun 2022". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  2. ^ Dewi, Sinta (1 Januari 2016). "Konsep perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dikaitkan dengan penggunaan cloud computing di Indonesia". 
  3. ^ Lambert, Paul (2018). Understanding the new European data protection rules. An Auerbach book. Boca Raton, FL: CRC Press. ISBN 978-1-138-06983-1. 
  4. ^ Setjen DPR RI. (2020). J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945 - Dewan Perwakilan Rakyat. Dpr.go.id. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945 ‌
  5. ^ Demi, K., Berdasarkan, K., Yang, M., & Esa. (2004). Putusan Perkara Nomor 013/PUU-I/2003 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 61 Tahun. Terbit Hari Jumat Tanggal, 30. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan013PUUI2003.pdf ‌
  6. ^ UU No. 27 Tahun 2022. (2022). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022 ‌