Hukum Gossen (1810-1858), adalah kaidah dalam ilmu ekonomi yang dikemukakan oleh ahli ekonomi Jerman, Hermann Heinrich Gossen.[1] Hukum Gossen pertama merupakan generalisasi dari fakta berdasarkan pengalaman jika pemuasan keperluan terhadap suatu jenis benda tertentu dilakukan terus menerus, kenikmatannya akan terus-menerus berkurang sampai akhirnya mencapai suatu kejenuhan.[1] Dengan demikian kenikmatan benda yang dikonsumsi terakhir merupakan kenikmatan marginal.[1] Hukum Gossen kedua merupakan hukum ekonomi murni.[1] Hukum Gossen 2 berbunyi bahwa manusia akan berusaha memenuhi bermacam-macam kebutuhannya sedapat-dapatnya sampai pada tingkat intensitas yang sama.[2] Hukum gossen 2 disebut juga hukum guna Horizontal karena membahas pemuasan terhadap bermacam-macam barang, sedangkan hukum gossen 1 disebut hukum guna vertikal karena hanya membahas pemuasan satu macam barang.[2] Konsumen akan berada dalam keseimbangan dan mencapai kepuasaan maksimal jika dalam pembelanjaan anggaran yang dimilikinya, kepuasaan marginal yang dicapai satuan uangnya adalah sama.[1] Jika tidak demikian halnya, maka dengan pengaturan pembelanjaannya konsumen akan mecapai batas kepuasaan yang lebih tinggi.[1] Hal itu harus dilakukan terus sampai tidak dimungkinkan pengaturan yang lebih menguntungkan lagi.[1] Dengan demikian kepuasaan yang dicapai adalah maksimal, hal mana tak akan terjadi pada penyamarataan kepuasaan marginal dalam pembelanjaan uang.[1] Hukum gossen kedua juga sering dirumuskan sebagai ketetapan perbandingan antara kepuasaan marginal dari benda-benda yang dikonsumsi.[1]

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Shadily, Hasan. "Ensiklopedia Indonesia". Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 
  2. ^ a b (Indonesia) Pujianto, Andi (10 Agustus). "Penerapan Hukum Gosen 2 Dalam Kehidupan Manusia". Diakses tanggal 25 Juni 2014.