Hima atau padang ragut atau pastura adalah suatu lahan yang digunakan oleh para penggembala hewan ternak untuk menggembalakan hewan ternak. Lahan yang disebut hima merupakan lahan yang tidak ditumbuhi tanaman. Tujuan penggembalaan adalah untuk menumbuhkan kembali rerumputan melalui bantuan hewan ternak. Vegetasi hima cenderung seperti hijauan , sebagian besar terdiri dari rerumputan , dengan diselingi kacang-kacangan dan forba lainnya (terna bukan rumput). Hima biasanya digembalakan sepanjang musim panas, berbeda dengan padang rumput yang tidak digembalakan atau digunakan untuk merumput hanya setelah dipotong untuk membuat jerami untuk pakan ternak .

Dalam pandangan Islam sunting

Hima termasuk lahan yang kepemilikannya bersifat umum atau kepemilikan bersama. Perlindungan terhadap hima dilarang kecuali oleh imam yang diberi tanggung jawab untuk mengurusnya. Hima hanya ditujukan untuk kepentingan umum.[1]

Ketentuan hukum sunting

Penyelenggaraan hima hanya diperbolehkan kepada imam atau khalifah. Ini didasarkan kepada hadits yang menyebutkan bahwa hima hanya berlaku bagi Allah dan rasulNya. Hima juga hanya berlaku bagi lahan yang tidak berpemilik serta tidak digunakan sama sekali. Penyelenggaraan hima oleh khalfiah dilakukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Lahan mati dalam hima dapat pula berupa lahan yang dilindungi oleh negara untuk kepentingan umum. Kepentingan ini dapat berupa pelestarian hutan lindung. Persetujuan penetapan hima bersifat wajib jika penetapannya untuk kepentingan umum. Persetujuan hima untuk kepentingan selain daripada kepentingan umum hukumnya wajib untuk ditolak.[2]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 707.
  2. ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 708.

Daftar pustaka sunting

  • Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2.