Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day adalah sebuah hari peringatan yang diperingati pada tanggal 26 April untuk meningkatkan kesadaran tentang paten, hak cipta, dan merek dagang. Hari Kekayaan Intelektual Sedunia adalah kesempatan untuk menyoroti peran hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, desain industri hingga hak cipta dalam mendorong inovasi dan kreativitas.

Pada tahun 2000, negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) menetapkan tanggal 26 April (hari berlakunya Konvensi WIPO pada tahun 1970) sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman umum tentang Kekayaan Intelektual.[1]

Referensi

sunting