Gula putih

(Dialihkan dari Gula meja)

Gula rafinasi (bahasa Inggris: refined sugar) atau gula kristal putih adalah gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecokelatan.[1][2] Gula mentah atau gula kristal mentah adalah sukrosa yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses defikasi yang tidak dapat langsung dikonsumsi sebelum melalui proses pemurnian untuk menghasilkan gula rafinasi atau gula kristal putih.[3] Gula rafinasi banyak digunakan untuk kebutuhan industri karena mutu gula rafinasi lebih tinggi (dengan ICUMSA di bawah 300) dibanding gula mentah (dengan ICUMSA di atas 1.500).[4] Tingkat kemurnian gula yang berkaitan dengan warna gula, dinyatakan dengan standar bilangan ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis), bilangan ICUMSA yang semakin kecil menunjukan tingkat kemurnian gula yang semakin tinggi.[4][5]

Gula rafinasi, berasal dari gula mentah yang melalui proses pemurnian
Gula mentah yang belum melalui proses pemurnian

Proses pemurnian

sunting

Proses rafinasi atau pemurnian gula merupakan tahap akhir sebelum gula dikonsumsi, proses pemurnian gula terdiri dari proses afinasi, karbonisasi, dekolorisasi, perebusan, dan pemulihan.[3]

Affinasi

sunting

Tahap awal pengolahan gula mentah adalah penghalusan, kemudian dilanjutkan dengan pembuangan lapisan cair yang berada pada kristal yang disebut proses affinasi.[3] Gula mentah dicampur dengan sirup hangat yang konsentrasi kemurniannya sedikit lebih tinggi daripada lapisan sirup sehingga tidak akan melarutkan kristal.[3] Proses berikutnya adalah pemisahan kristal dari sirup dan kemudian membuang kotoran yang merupakan bagian terbesar dari gula input serta meninggalkan kristal siap melarut sebelum perlakuan lebih lanjut, pada tahap ini cairan yang dihasilkan masih mengandung warna, partikel-partikel halus, getah dan damar serta non-gula lainnya.[3]

Karbonisasi

sunting

Karbonisasi merupakan proses penjernihan, penghilangan warna yang tidak diinginkan dilakukan dengan cara penyaringan kapur yang terkumpul dalam jus sehingga tidak terdapat lagi komponen non-gula.[3] Setelah proses ini selesai dilakukan, cairan gula siap untuk melalui proses dekolorisasi.[3]

Dekolorisasi

sunting

Dekolorisasi merupakan bagian proses pemurnian yang dapat menggunakan teknik absorpsi dengan cairan yang dipompakan melalui kolom, selain itu juga dapat menggunakan partikel karbon aktif (bahasa Inggris: granular activated carbon) yang menghilangkan sebagian besar warna.[3] Hasil yang sudah dibersihakan berupa cairan berwarna mengkilat dan siap untuk dikristalkan.[3]

Perebusan

sunting

Perebusan dilakukan untuk mengkondisikan agar membentuk kristal gula, ketika kristal mulai terbentuk hasil campuran antara kristal dengan cairan awal diputar dalam pemusing untuk memisahkan keduanya, kristal tersebut kemudian dikeringkan dengan udara panas sebelum disimpan.[3]

Pemulihan

sunting

Tahap affinasi menghasilkan cairan sebagai sisa dari pencucian yang mengandung gula yang secara ekonomis dapat dimanfaatkan, untuk itu cairan tersebut dikirim ke ruang pemulihan untuk membuat gula dengan kualitas yang lebih rendah.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ "Tantangan Menghadapi Ketergantungan Impor Gula Rafinasi". Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-13. Diakses tanggal 9 April 2014. 
  2. ^ "Rafinasi Vs Gula Kristal Putih". Kompas.com. Kompas Gramedia. 2011-07-28. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-13. Diakses tanggal 9 April 2014. 
  3. ^ a b c d e f g h i j k Pakpahan, Agus; Supriono, Agus, ed. (2005). "Bagaimana Gula Dimurnikan - Proses Dasar". Ketika Tebu Mulai Berbunga. Bogor: Sugar Observer. ISBN 979-99311-0-X. 
  4. ^ a b Pakpahan, Agus; Supriono, Agus, ed. (2005). "Industri Rafinasi Kunci Pembuka Restrukturisasi Industri Gula Indonesia". Ketika Tebu Mulai Berbunga. Bogor: Sugar Observer. hlm. 70-72. ISBN 979-99311-0-X. 
  5. ^ "Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 527/MPP/Kep/9/2004". Jakarta: Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia. 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-13. Diakses tanggal 2014-04-10.  Parameter |chapter= akan diabaikan (bantuan)