Undang-Undang Kawasan Kelompok (Group Areas Act) merujuk pada tiga undang-undang yang diusulkan oleh Parlemen Afrika Selatan di bawah pemerintahan apartheid. Undang-undang tersebut menetapkan kelompok rasial untuk tinggal di bagian tempat tinggal dan bisnis yang berbeda di wilayah perkotaan, membentuk sistem apartheid perkotaan. Dampak dari undang-undang ini adalah mengecualikan orang berkulit warna dari tinggal di wilayah yang paling berkembang, yang dibatasi untuk orang Kulit Putih (Sea Point, Claremont). Ini mewajibkan banyak orang berkulit warna untuk berkomute jarak jauh dari rumah mereka untuk bisa bekerja. Undang-undang ini menyebabkan orang berkulit warna secara paksa dipindahkan dari tempat tinggal di wilayah "salah". Orang berkulit warna, yang merupakan mayoritas pada saat itu, diberikan area yang jauh lebih kecil (misalnya, Tongaat, Grassy Park) untuk tinggal dibandingkan minoritas kulit putih yang memiliki sebagian besar wilayah negara. Undang-undang Pass menuntut orang berkulit warna untuk membawa buku pas dan kemudian "buku referensi", mirip dengan paspor, untuk memasuki bagian "putih" negara tersebut.

Undang-Undang Kawasan Kelompok pertama, Undang-Undang Kawasan Kelompok, 1950 diundangkan pada 7 Juli 1950, dan diimplementasikan selama beberapa tahun. Diubah oleh Parlemen pada tahun 1952, 1955 (dua kali), 1956 dan 1957. Pada tahun 1957, dihapuskan dan diundangkan kembali dalam bentuk yang dikonsolidasikan sebagai Undang-Undang Kawasan Kelompok, 1957, yang diubah pada tahun 1961, 1962, dan 1965. Pada tahun 1966, versi itu, pada gilirannya, dihapuskan dan diundangkan kembali sebagai Undang-Undang Kawasan Kelompok, 1966, yang diubah pada tahun 1969, 1972, 1974, 1975, 1977, 1978, 1979, 1982, dan 1984. Dihapuskan bersama dengan banyak undang-undang diskriminatif lainnya pada 30 Juni 1991 oleh Undang-Undang Penghapusan Tindakan Tanah Berbasis Rasial, 1991.

Pranala luar

sunting