Gerbang Pembayaran Nasional
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) adalah sebuah sistem jaringan antarbank di Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Indonesia. Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, GPN merupakan sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.[1] Sistem ini diluncurkan pada 4 Desember 2017 di Jakarta melalui Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.[2][3] GPN melokalisasi sistem pembayaran perbankan di Indonesia yang sebelumnya terkonsentrasi pada produk pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard.[4]
Publik | |
Industri | Jasa keuangan |
Didirikan | 4 Desember 2017 |
Kantor pusat | , |
Wilayah operasi | Nasional |
Produk | ATM, QRIS, sistem pembayaran |
Untuk membantu regulator dalam menyukseskan penyelenggaraan GPN, dibentukan 3 (tiga) lembaga khusus yang terdiri dari:
- Lembaga Standar yaitu lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN. Fungsi Lembaga Standar saat ini dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI);
- Lembaga Switching yaitu lembaga yang menyelenggarakan Switching dalam GPN. Saat ini, Lembaga Switching dijalankan oleh 4 (empat) penyelenggara jaringan domestik guna memastikan terselenggaranya pemrosesan secara domestik. Lembaga Switching ditangani oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM PRIMA), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM ALTO); dan
- Lembaga Services yaitu lembaga yang mengelola fungsi Services dalam GPN. Lembaga Services merupaka konsorsium dari bank dan switching untuk melayani berbagai kebutuhan operasional industri, seperti rekonsiliasi, kliring dan setelmen.[5] Saat ini fungsi Lembaga Services dijalankan oleh PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Referensi
sunting- ^ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).
- ^ "Siaran Pers Bank Indonesia No. 19/ 90 /DKom". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-23. Diakses tanggal 2018-08-03.
- ^ "Bank Indonesia Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional, Manfaa... oleh Administrator @admin - Revolusi Mental". RevolusiMental (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-03. Diakses tanggal 2018-08-03.
- ^ "Kenali GPN Lebih Dekat Yuk! - Katadata News". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-03. Diakses tanggal 2018-08-03.
- ^ Yuliastuti, Desy. "BI Bagi Tiga Lembaga Penyelenggara GPN. Apa Saja Tugasnya?". www.digination.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-01. Diakses tanggal 2019-03-15.
Pranala luar
sunting- PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/8/PBI/2017 TENTANG GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL (NATIONAL PAYMENT GATEWAY) Diarsipkan 2018-08-03 di Wayback Machine.
- PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 19/10/PADG/2017 TENTANG GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL (NATIONAL PAYMENT GATEWAY Diarsipkan 2020-10-01 di Wayback Machine.