Front Nasional (Orde Lama)
Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan UUD 1945 yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959. Tujuan organisasi ini adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno beserta seorang menteri/sekretaris jenderal. Adapun tugas Front Nasional adalah:
- menyelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;
- melaksanakan pembangunan semesta;
- mengembalikan Irian Barat
Front Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 31 Desember 1959 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1959[1][2] |
Dibubarkan | 27 September 1966 |
Dasar hukum pembubaran | Keputusan Presiden No. 214 Tahun 1966[3] |
Sifat | di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden |
Lembaga ini dibubarkan pada 27 September 1966 melalui Keputusan Presiden Nomor 214 tahun 1966.
Sekretaris Jenderal
suntingSampai saat ini, hanya diketahui ada 3 Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Front Nasional, yaitu:
- Soedibjo (1959–1966)
- Junius Kurami Tumakaka (24 Februari 1966–18 Maret 1966)
- Achmad Syaichu (18 Maret 1966–27 September 1966)
Galeri
sunting-
Soekarno melantik Pengurus Besar Front Nasional (1960)
-
Suasana PB Pelantikan Front Nasional (1960)
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1959 tentang Front Nasional" (PDF). JDIH Badan Koordinasi Penanaman Modal. 31 Desember 1959. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-23. Diakses tanggal 21 Oktober 2020.
- ^ "Perpres No. 13 Tahun 1959". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 31 Desember 1959. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-23. Diakses tanggal 21 Oktober 2020.
- ^ "Keputusan Presiden No. 214 Tahun 1966" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 27 September 1966. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2020-10-26. Diakses tanggal 21 Oktober 2020.