Ex injuria jus non oritur

Ex injuria jus non oritur adalah asas dalam hukum internasional[1] yang menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum tidak dapat menciptakan hukum.[2] Dalam kata lain, tindakan tersebut tidak dapat menjadi landasan hukum dan tidak ada hak yang dapat diperoleh dari tindakan tersebut. Sebagai contoh, negara yang melakukan agresi dan merebut wilayah negara lain tidak dapat mengklaim bahwa mereka memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. Asas ini juga dapat diberlakukan untuk menyatakan bahwa pengakuan yang diperoleh dari tindakan penyiksaan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena pengakuan tersebut didapat dengan tindakan yang melanggar hukum.

Asas ini berasal dari hukum Romawi. Lawan dari asas ini adalah ex factis jus oritur, yang menyatakan bahwa fakta menciptakan hukum.[3]

Referensi sunting

  1. ^ "Glossary of International Law Terms". University of Washington School of Law. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-10. Diakses tanggal 2009-05-06. 
  2. ^ Brigitte Stern (1998). Dissolution, continuation, and succession in Eastern Europe. Martinus Nijhoff Publishers. ISBN 978-90-411-1083-1. 
  3. ^ Tim Hillier (1998). Sourcebook on public international law. Routledge. ISBN 978-1-85941-050-9.