Ex aequo et bono (dalam bahasa Latin berarti "sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik") adalah istilah hukum yang mengacu kepada wewenang hakim untuk mengambil keputusan bukan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan apa yang mereka anggap adil.[1]

Pasal 38(2) Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa mahkamah dapat memutus suatu perkara secara ex aequo et bono hanya jika pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah menyatakan kesepakatannya.[2] Pada tahun 1984, Mahkamah Internasional menggunakan "kriteria keadilan" untuk menentukan batas antara Kanada dengan Amerika Serikat di Teluk Maine.[3] Namun, Mahkamah Internasional melakukan hal ini bukan berdasarkan Pasal 38(2) mengingat pasal ini belum pernah digunakan dalam perkara Mahkamah Internasional.

Sementara itu, Pasal 33 Peraturan Arbitrase Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa perihal Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL) (1976)[4] mengatur bahwa arbitrator hanya dapat menerapkan hukum yang berlaku kecuali jika perjanjian arbitrasenya mengizinkan arbitrator untuk mempertimbangkan perkara secara ex aequo et bono atau amiable compositeur.[5]

Catatan kaki

sunting
  1. ^ O'Connell, International Law (2nd ed., 1970), Vol. 1, p. 14.
  2. ^ "Statute of the Court". International Court of Justice. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-06-29. Diakses tanggal 2010-06-30. 
  3. ^ "Case concerning delimitation of the maritime boundary in the Gulf of Maine Area" (PDF). International Court of Justice. 12 Oktober 1984. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-09-25. Diakses tanggal 2021-05-09. 
  4. ^ "UNCITRAL Arbitration Rules" (PDF). United Nations Commission on International Trade Law. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-02-11. Diakses tanggal 2021-05-09. 
  5. ^ "Article 33 – Applicable law, amiable compositeur". UNCITRAL Arbitration Rules (1976) United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-12-02. Diakses tanggal 2021-05-09. 

Daftar pustaka

sunting