Ekonomi hijau di Indonesia

Ekonomi hijau di Indonesia merupakan model kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang memadukan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan. Tujuan penerapan kebijakan ekonomi hijau adalah memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran, mencegah penggundulan hutan, meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan sekolah[1]. Selain itu, kebijakan ekonomi hijau ini juga dapat mendorong terciptanya lapangan kerja baru (green jobs) dan peluang investasi baru (green investment).[2]

Konsep sunting

Konsep ekonomi hijau tidak lepas dari istilah pertumbuhan hijau dan pembangunan berkelanjutan. Untuk membangun ekonomi hijau demi pembangunan berkelanjutan, ekonomi hijau merupakan landasan awal. Ekonomi hijau mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang bertanggung jawab, penggunaan modal alam yang bertanggung jawab, pencegahan dan pengurangan polusi, serta peluang untuk meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.[3] Konsep ekonomi hijau dan pertumbuhan hijau muncul sebagai jawaban terhadap kebutuhan untuk menerapkan pendekatan yang lebih terintegrasi dan komprehensif, mengintegrasikan faktor sosial dan lingkungan ke dalam proses ekonomi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.[2]

Agenda sunting

Agenda untuk mencapai ekonomi hijau, pemerintah Indonesia secara bertahap telah merencanakan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sejak diluncurkan pada UNFCCC COP 23. PRK bertujuan untuk secara eksplisit memasukkan pertimbangan lingkungan hidup. Tahap 1 inisiatif CRP Indonesia telah disetujui dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Saat ini inisiatif PRK di Indonesia telah memasuki fase 2, yaitu fase implementasi. Untuk melaksanakan PRK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS didukung oleh United Nations Action Partnership on the Green Economy (UN-PAGE), Kajian ini bertujuan untuk mengembangkan program pelatihan ekonomi hijau, khususnya dalam konteks penerapan pembangunan rendah karbon (PRK), yang komprehensif dan dapat diterapkan di tingkat nasional, baik bagi pejabat pemerintah maupun perencana pembangunan/pengambil keputusan di berbagai bidang terkait kementerian/organisasi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan utama lainnya.[2]

Referensi sunting

  1. ^ "Saatnya Green Economy, Indonesia!". detiknews. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  2. ^ a b c "Mengenal Lebih Dalam Langkah Aplikasi Ekonomi Hijau di Indonesia". Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur. Diakses tanggal 2023-10-24. 
  3. ^ Tempo (2023-07-13). "Pengertian Ekonomi Hijau, Konsep, Tujuan, dan Manfaatnya". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-10-24.