Doktrin Ulbricht, diambil dari nama pemimpin Jerman Timur Walter Ulbricht, adalah pernyataan bahwa hubungan diplomatik normal antara Jerman Timur dan Jerman Barat baru bisa dibina apabila kedua negara mengakui kedaulatan satu sama lain. Ini bertentangan dengan Doktrin Hallstein, kebijakan Jerman Barat yang menekankan bahwa Jerman Barat adalah satu-satunya negara Jerman yang sah. Kebijakan Jerman Timur ini didukung oleh sesama negara Komunis seperti Cekoslowakia, Polandia, Hungaria, dan Bulgaria yang sepakat untuk tidak menormalkan hubungan dengan Jerman Barat sampai negara tersebut mengakui kedaulatan Jerman Timur.

Jerman Barat akhirnya meninggalkan Doktrin Hallstein dan mengadopsi kebijakan Ostpolitik. Pada Desember 1972, Perjanjian Dasar antara Jerman Timur dan Barat ditandatangani. Perjanjian ini mengakui dua negara Jerman sebagai entitas politik yang berbeda. Perjanjian ini juga mengizinkan pembukaan kedutaan besar dan masuknya Jerman Barat dan Timur sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pranala luar sunting