Doktrin

sebuah ajaran pada suatu aliran politik dan keagamaan serta pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam penyusunan kebijakan negara.

Doktrin adalah sebuah ajaran pada suatu aliran politik dan keagamaan serta pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam penyusunan kebijakan negara.[1] Secara singkat, doktrin ialah ajaran yang bersifat mendorong sesuatu seperti memobilisasinya.

Doktrin dalam hukum disebut juga pendapat sarjana hukum. Doktrin mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Biasanya, dalam penetapan apa yang akan diputuskannya, seorang hakim mengutip atau menyebut pendapat sarjana hukum mengenai hal yang harus diselesaikannya. Karena sangat berpengaruhnya pendapat sarjana hukum ini, dijadikan dasar saat pengambilan keputusan.

Referensi

sunting