Direktorat Pendidikan Agama Islam

Direktorat Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta perguruan tinggi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerja sama pendidikan agama Islam;

b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerja sama pendidikan agama Islam;

c. peningkatan kualitas pendidikan agama Islam yang berkarakter peserta didik;

d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan agama Islam;

e. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan agama Islam;

f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerja sama pendidikan agama Islam;

g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerja sama pendidikan agama Islam;

h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan kerja sama pendidikan agama Islam;

i. fasilitasi penilaian angka kredit fungsional guru dan pengawas; dan

j. pelaksanaan administrasi direktorat.

Direktorat Pendidikan Agama Islam terdiri atas:

a. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;

b. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;

c. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;

d. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB dan SMK;

e. Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum;

f. Subbagian Tata Usaha; dan

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang PAI pada PAUD dan TK.

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada PAUD dan TK

b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada PAUD dan TK;

c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu PAI pada PAUD dan TK;

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada PAUD dan TK; dan

e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada PAUD dan TK

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK terdiri atas:

a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan kurikulum dan evaluasi PAI pada PAUD dan TK.

b. Seksi Ketenagaan;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan ketenagaan PAI pada PAUD dan TK.

c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa.

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan pembinaan keagamaan siswa PAI pada PAUD dan TK.


Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang PAI pada SD/SDLB.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SD/SDLB;

b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SD/SDLB;

c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu PAI pada SD/SDLB;

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SD/SDLB; dan

e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SD/SDLB.

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB terdiri atas:

a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan kurikulum dan evaluasi PAI pada SD/SDLB.

b. Seksi Ketenagaan;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan guru dan tenaga kependidikan PAI pada SD/SDLB.

c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa.

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SD/SDLB.


Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang PAI pada SMP/SMPLB

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB;

b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswapendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB;

c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB;

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB; dan

e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB.

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB terdiri atas:

a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan kurikulum dan evaluasi PAI pada SMP/SMPLB.

b. Seksi Ketenagaan;

mempunyai tugas melakukan penyiapan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan guru dan tenaga kependidikan PAI pada SMP/SMPLB

c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa.

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SMP/SMPLB.


Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB dan SMK mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang PAI pada SMA/SMALB dan SMK.

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB dan SMK menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, ketenagaan, dan kesiswaan PAI pada SMA/SMALB dan SMK;

b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SMA/SMALB dan SMK;

c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu PAI pada SMA/SMALB dan SMK

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SMA/SMALB dan SMK; dan

e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SMA/SMALB dan SMK.

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam SMA/SMALB dan SMK terdiri atas:

a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu evaluasi dan laporan Kurikulum PAI pada SMA/SMALB dan SMK

b. Seksi Ketenagaan;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu evaluasi dan laporan guru dan tenaga kependidikan PAI pada SMA/SMALB dan SMK.

c. Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa.

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu evaluasi dan laporan pembinaan keagamaan siswa PAI pada SMA/SMALB dan SMK.


Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi PAI pada pada Perguruan Tinggi Umum.

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan mahasiswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum;

b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan mahasiswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum;

c. penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu PAI pada Perguruan Tinggi Umum;

d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan mahasiswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum; dan

e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum dan evaluasi, ketenagaan, dan pembinaan keagamaan siswa PAI pada Perguruan Tinggi Umum.

Subdirektorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum terdiri atas:

a. Seksi Bina Akademik;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan bina akademik PAI pada perguruan tinggi umum.

b. Seksi Bina Karier dan Profesi;

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi serta laporan bina karier dan profesi dosen PAI pada perguruan tinggi umum.

c. Seksi Bina Keagamaan Mahasiswa.

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan bina keagamaan mahasiswa pada perguruan tinggi umum.


Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data dan dokumentasi direktorat

Subbagian Tata Usaha secara fungsional berada di bawah bagian umum dan Barang Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.

Sumber :

PMA No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Diarsipkan 2020-02-04 di Wayback Machine.