Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim

Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim (Inggris: Directorate-General for Climate Action atau DG CLIMA) adalah institusi yang bertugas memimpin Komisi Uni Eropa dalam rangka melawan perubahan iklim baik di tingkat Uni Eropa maupun skala internasional.[1] Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim, didirikan pada Februari 2010, merupakan bagian dari Komisi Eropa. Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim dipimpin oleh Mauro Petriccione selaku Direktur Jenderal.[2]

Latar Belakang sunting

Kebijakan Uni Eropa terkait lingkungan hidup didasarkan pada Pasal 11 dan 191 sampai dengan 193 Traktat Fungsional Uni Eropa (Treaty on the Functioning of the European Union) dinyatakan bahwa Uni Eropa memiliki kompetensi untuk menentukan kebijakan lingkungan, seperti halnya polusi udara dan air, pengelolaan limbah dan perubahan iklim.[3] Ketentuan mengenai lingkungan hidup tersebut diberlakukan terhadap seluruh negara anggota Uni Eropa, dikarenakan Uni Eropa merupakan sebuah organisasi internasional regional di kawasan benua Eropa yang bersifat supra-nasional.

Salah satu bagian penting dalam kebijakan lingkungan hidup adalah penanganan akan dampak perubahan iklim. Hal ini dikarenakan setiap kawasan di dunia mengalami dampak dari perubahan iklim, begitu pula yang dialami oleh kawasan benua Eropa. Wilayah Eropa selatan dan tengah mengalami gelombang panas, kebakaran hutan dan kekeringan.[4] Kawasan Mediterania menjadi lebih kering, membuat keadaannya lebih buruk dari kekeringan dan kebakaran lahan.[4] Eropa Utara menjadi lebih basah secara signifikan dan banjir musim dingin menjadi suatu peristiwa yang umum terjadi.[4] Kawasan urban, di mana 4 dari 5 masyarakat Eropa sekarang tinggal, mengalami gelombang panas,banjir atau peningkatan permukaan air laut, namun sering kali tidak memiliki kesiapan untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim.[4]

 
Uni Eropa sebagai sebuah entitas

Oleh karena itu, Komisi Eropa mendirikan Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim pada tahun 2010 yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Lingkungan, untuk meningkatkan kapasitas dalam penanganan perubahan iklim. Hal ini dikarenakan dampak perubahan iklim yang sangat signifikan di kawasan Eropa. Selain itu, keberadaan Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim juga diharapkan dapat membantu penanganan perubahan iklim secara internasional.

Tugas Pokok sunting

Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim bertanggung jawab terhadap kebijakan Uni Eropa terkait perubahan iklim[5] dan berpartisipasi dalam negosiasi internasional tentang iklim, membantu Uni Eropa untuk menangani konsekuensi perubahan iklim dan mendorongnya untuk memenuhi targetnya untuk tahun 2020, secara khusus terkait emisi gas rumah kaca dan lapisan ozon.[1] Ini juga mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU's Emmissions Trading System).[1]

Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim memantau setiap negara anggota Uni Eropa dalam mengimplementasikan capaian nasional pada sektor di luar Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa.[1] Selain itu, Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim mengembangkan teknologi rendah karbon dan adaptasinya termasuk penyerapan gas karbondioksida, mengurangi emisi gas freon, mengurangi penggunaan bahan-bahan yang menipiskan gas ozon, standardisasi efisiensi kendaraan dan kualitas bahan bakar.[1] Tindakan tersebut dilakukan dengan membuat regulasi dalam pemanfaatan teknologi dan menyediakan dukungan dana.[1]

Tugas pokok tersebut merupakan pengejawantahan dari misi yang usung oleh Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim yakni sebagai berikut:[1]

  • memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan dan strategi iklim
  • mengambil peranan dalam negosiasi internasional terkait iklim
  • mengimplementasikan Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa
  • memantau emisi nasional oleh negara-negara anggota Uni Eropa
  • mempromosikan teknologi rendah karbon dan mengadaptasi kebijakan tersebut.

Struktur Organisasi sunting

Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim dalam Komisi Uni Eropa dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan dibantu seorang Deputi Direktur Jenderal,[6] juga dibantu oleh principal advisor untuk aspek internasional dalam Kebijakan Iklim Uni Eropa, principal advisor fo Energy Union Governance, asisten Direktur Jenderal.[6] Direktorat Jenderal dibantu oleh CLIMA DG.01 yang bergerak dalam bidang hubungan hukum, hubungan antar-lembaga dan komunikasi,[6] di mana jabatan tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan infomasi perihal kebijakan iklim Uni Eropa dan meningkatkan kepedulian terhadap perubahan iklim dan dampaknya serta mengelola lama Aksi Iklim Uni Eropa dan saluran media sosial (Twitter, Facebook, Youtube dan Pinterest).[1]

Direktorat Jenderal untuk Aksi Iklim memiliki tiga bidang yang diberdayakan untuk menunjang tugas direktorat tersebut dalam hal penanganan perubahan iklim di kawasan Eropa dan dalam skala internasional yakni Bidang Koordinasi Internasional, Umum dan Kebijakan (International, Mainstreaming & Policy Coordination), Bidang Pasar Karbon Eropa dan Internasional (European & International Carbon Markets) dan Bidang Strategi Iklim, Pemerintahan dan Emisi dari Sektor Non-Perdagangan (Climate strategy, Governance and Emissions from Non-trading Sectors).[1]

Bidang Koordinasi Internasional, Umum dan Kebijakan[1] sunting

Bidang Koordinasi Internasional, Umum dan Kebijakan membawahi empat unit yang terdiri atas Unit A1 "hubungan internasional dan antar-lembaga" (International and Inter-Institutional Relations), Unit A2 "Keuangan Iklim, Umum, Protokol Montreal (Climate Finance, Mainstreaming, Montreal Protocol), Unit A3 "Adaptasi" (Adapatation), Unit A4 "Perencanaan dan Sumber Finansial" (Financial Resources & Planning). Dalam hal ini, keberadaan unit-unit tersebut menunjang Bidang Koordinasi Internasional, Umum dan Kebijakan dalam melaksanakan tugasnya yakni sebagai berikut:

  • mengoordinasikan hubungan antar-lembaga, implementasi Persetujuan Paris bersamaan dengan keberlanjutan dari perundingan ikliminternasional,
  • melindungi lapisan ozon dan mengurangi penggunaan gas freon,
  • mempromosikan pergerakan iklim di Uni Eropa dan skala internasional,
  • menstimulasikan pendanaan yang efektif untuk mitigasi perubahan iklim, termasuk dalamanggaran Uni Eropa.

Bidang Pasar Karbon Eropa dan Internasional[1] sunting

Bidang Pasar Karbon Eropa dan Internasional membawahi tiga unit yang terdiri atas Unit B1 "Pengembangan dan Penentuan Kebijakan Sistem Perdagangan Emisi" (Emmissions Trading System Policy Development and Auctioning), Unit B2 "Implementasi Sistem Perdagangan Emisi" (Emmissions Trading System Policy Implementation), Unit B3 "Pasar Karbon, Penerbangan dan Maritim" (International Carbon Market, Aviation and Maritime). Unit-unit tersebut menunjang Bidang Pasar Karbon Eropa dan Internasional yang pada pokoknya melaksanakan tugasnya yakni sebagai berikut:

  • memastikan fungsi,integrasi dan implementasi yang tepat dari Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa termasuk penerbangan,
  • mengoordinasikan pemantauan emisi gas rumah kaca untuk pelayaran, dan
  • meningkatkan pengembangan pasar karbon internasional.

Bidang Strategi Iklim, Pemerintahan dan Emisi dari Sektor Non-Perdagangan[1] sunting

Bidang Strategi Iklim, Pemerintahan dan Emisi dari Sektor Non-Perdagangan terdiri atas empat unit diantaranya Unit C1 "Pengujian Strategi dan Ekonomi" (Strategy & Economic Assessment), Unit C2 "Pembagian Kewenangan dan Usaha" (Governance & Effort Sharing), Unit C3 "Inovasi untuk Penggunaan Lahan dan Keuangan" (Land Use and Finance for Innovation) dan Unit C4 "Pengangkutan Jalan" (Road Transport). Unit-unit tersebut memiliki peranan beradasarkan tugas pokoknya masing-masing untuk menunjang kinerja Bidang Strategi Iklim, Pemerintahan dan Emisi dari Sektor Non-Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya yakni sebagai berikut:

  • mendukung pengembangan kebijakan dan strategi iklim dengan pembiayaan yang efisien,
  • menyederhanakan pemerintahan berkenaan dengan iklim dan energi, khususnya dalam pemantauan dan evaluasi,
  • mempersiapkan, merundingkan, mengimplementasikan dan menegakkan legislasi yang melingkupi sektor di luar emisi perdangangan (seperti rumah tangga, pengangkutan, pertanian, kehutanan, dan penyerapan, penggunaan dan pembuangan karbon) dan
  • merancang dan mengimplementasikan mekanisme pendanaan publik-swasta dalam peningkatan modernisasi dan inovasi.

Rujukan sunting

  1. ^ a b c d e f g h i j k l Anonymous (2016-11-23). "What we do". Climate Action - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-01. 
  2. ^ Anonymous (2016-11-23). "Who we are". Climate Action - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-11. 
  3. ^ "Environment policy: general principles and basic framework | Fact Sheets on the European Union | European Parliament". www.europarl.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-11. 
  4. ^ a b c d Anonymous (2016-11-23). "Climate change consequences". Climate Action - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-11. 
  5. ^ "Climate Action". European Commission - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-11. 
  6. ^ a b c https://ec.europa.eu/clima/sites/clima/files/img/organigram.png

Lihat Pula sunting

Pranala luar sunting