Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan biasa disingkat Ditjen Renhan adalah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan).[1]

Direktorat Jenderal
Perencanaan Pertahanan
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalLaksda TNI Supo Dwi Diantara, S.T., M.Tr.Opsla., IPU., M.A.
Kantor pusat
Jl. Budi Kemulyaan No.4-6 Jakarta Pusat 10110
Situs web
renhan.kemhan.go.id

Tugas dan Fungsi sunting

Direktorat Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara. Dalam melaksanakan tugas, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
  2. Pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran;
  3. Penyusunan norma,standar,prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.[1]

Struktur Organisasi sunting

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan;
  3. Direktorat Perencanaan program dan Anggaran;
  4. Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran; dan
  5. Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran.[1]

Direktur Jenderal sunting

Referensi sunting

Pranala luar sunting