Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (disingkat Ditjen Dikdasmen) adalah unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja (2014–2019). Ditjen ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah. Sejak tahun 2019, Ditjen Dikdasmen bergabung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dibentuk | 2015 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 |
Dibubarkan | 2019 |
Nomenklatur pengganti | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah. |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Hamid Muhamad |
Kantor pusat | |
Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 | |
Situs web | |
http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/ |
Susunan organisasiSunting
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.[1]
ReferensiSunting
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-28. Diakses tanggal 2015-09-27.