Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja[1].
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Maruli Apul Hasoloan |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Edi Purnama |
Direktur | |
Pengembangan Pasar Kerja | Roostiawati |
Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri | Nurahman |
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri | Raden Soes Hindharno |
Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja | Rahmawati Yaunidar |
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing | Wisnu Pramono |
Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja | Nana Mulyana |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan | |
Situs web | |
www |
Tugas dan FungsiSunting
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan[2], Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pelaksanan kebijakan di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Susunan OrganisasiSunting
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas[2]:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pengembangan Pasar Kerja
- Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
- Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri
- Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
ReferensiSunting
- ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja (BINAPENTA & PKK)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15.
- ^ a b http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF