Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (disingkat Ditjen Binalattas) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.[1]

Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalBambang Satrio Lelono
Sekretaris Direktorat JenderalKunjung Masehat
Direktur
Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan KerjaSukiyo
Bina Kelembagaan PelatihanWiwit Windiana
Bina Instruktur dan Tenaga PelatihanSuhadi
Bina PemaganganAsep Gunawan
Bina ProduktivitasMuhammad Zuhri
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
www.kemnaker.go.id

Tugas dan Fungsi sunting

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembinaal Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelatihan kerja dan peningkatan mutu pengelolaan lembaga pelatihan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaal Pelatihan dan Produktivitas; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan

Susunan Organisasi sunting

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja
  3. Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan
  4. Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
  5. Direktorat Bina Pemagangan
  6. Direktorat Bina Produktivitas
  7. Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (BINALATTAS)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15. 
  2. ^ a b http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF