Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (disingkat Ditjen Binalattas) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.[1]
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Bambang Satrio Lelono |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Kunjung Masehat |
Direktur | |
Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja | Sukiyo |
Bina Kelembagaan Pelatihan | Wiwit Windiana |
Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan | Suhadi |
Bina Pemagangan | Asep Gunawan |
Bina Produktivitas | Muhammad Zuhri |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan | |
Situs web | |
www |
Tugas dan Fungsi sunting
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembinaal Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelatihan kerja dan peningkatan mutu pengelolaan lembaga pelatihan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaal Pelatihan dan Produktivitas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan
Susunan Organisasi sunting
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas terdiri atas:[2]
Referensi sunting
- ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (BINALATTAS)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15.
- ^ a b http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF