Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Referensi sunting

Pranala luar sunting