Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Industri Logam,
Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
http://www.kemenperin.go.id/

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting