Desain tata letak sirkuit terpadu

Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.[1] Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terminologi dari desain tata letak sirkuit terpadu ada dalam lingkup Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 secara terpisah, yakni:[2]

  • Desain tata letak: kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  • Sirkuit terpadu: suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Pendaftaran sunting

Sama terkait beberapa lingkup Kekayaan Intelektual yang lainnya, desain tata ruang sirkuit terpadu perlu didaftarkan terlebih dahulu, yang mana wewenang pemeriksaan permohonan dan pengelurannya dimiliki oleh kantor HaKI. Terkait dengan pendaftaran ini ada secara detail dalam pasal 9-28 Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Perbandingan dengan kekayaan ntelektual lain sunting

Kedua hal ini memiliki prinsip yang sama, yakni:[3]

  • Orisinalitas, memiliki objek perlindungan yang sama dengan paten, yakni teknologi.
  • Desain industri karena memiliki alasan yang sama, yakni desain.
  • Rahasia dagang karena objek perlindungannya sama, yakni teknologi.

Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain tata letak dan sirkuit terpadu, yakni:[4]

  • Hak melaksanakan desain yang dimiliki;
  • Hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, ekspor, dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan hal ini.

Referensi sunting

  1. ^ "DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)". 
  2. ^ Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 
  3. ^ "Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Perspektif Perbandingan Hukum Interen". Jurnal Hukum: 235. 
  4. ^ Damian, dkk, Eddy (2000). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni. hlm. 229.