Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi (Deputi III Kemenko Marves) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.[1] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, nomenklatur Deputi adalah Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019
Susunan organisasi
DeputiRahmat Kaimuddin
Kantor pusat
Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Situs web
maritim.go.id

Tugas dan Fungsi sunting

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.

Struktur Organisasi sunting

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), dan per 27 Agustus 2022 dijabat oleh Rahmat Kaimuddin, mantan CEO Bukalapak.[2] Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi terdiri atas: [3]

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air;
  3. Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah;
  4. Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas;
  5. Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur;
  6. Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi sunting

  1. ^ "Perpres No. 92 Tahun 2019". jdih.maritim.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-10-26. 
  2. ^ Damayanti, Aulia. "Eks Bos Bukalapak Rachmat Kaimudin Dilantik Luhut Jadi Deputi Kemenko Marves". detikfinance. Diakses tanggal 2022-10-26. 
  3. ^ "Permenko Marves Nomor 10 Tahun 2020". jdih.maritim.go.id. Diakses tanggal 2022-10-26. 

Pranala luar sunting