Daftar perjanjian internasional di bidang Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup yang diikuti Indonesia

Perjanjian internasional di bidang Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup adalah salah satu bentuk perjanjian internasional yang disebut dalam pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pengesahan atas bentuk perjanjian internasional tersebut dilakukan dengan undang-undang. Artikel berikut menyajikan daftar perjanjian internasional di kedua bidang tersebut yang telah ditandatangani dan/atau diratifikasi Pemerintah Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Tidak termasuk dalam daftar ini adalah perjanjian-perjanjian internasional sejenis yang ditandatangani sebelum pendirian Negara Indonesia serta perjanjian antar negara bagian pada masa Republik Indonesia Serikat.

Perjanjian di bidang Hak Asasi Manusia

sunting
No. Nama Perjanjian Lembaga Terkait Tanggal Perjanjian Penandatanganan oleh Indonesia Pengesahan oleh Indonesia Deklarasi/Reservasi
Tanggal Format Instrumen Pengesahan
1 Konvensi Hak-Hak Politik Wanita
(Convention on the Political Rights of Women)[1]
PBB 31 Maret 1953 31 Maret 1953 16 Desember 1958 Ratifikasi UU 68/1958 Indonesia menolak mengikatkan diri pada kalimat terakhir pasal 7 dan keseluruhan pasal 9.
2 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
(International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)[2]
PBB 7 Maret 1966 tidak
menandatangani
25 Juni 1999 Aksesi UU 29/1999 Indonesia menolak mengikatkan diri pada ketentuan pasal 22, yaitu mengenai penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Internasional (ICJ), kecuali dengan kesepakatan para Pihak.
3 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
(International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights)[3]
PBB 16 Desember 1966 tidak
menandatangani
23 Februari 2006 Aksesi UU 11/2005 menyatakan frasa "hak menentukan nasib sendiri" pada pasal 1 tidak berlaku untuk bagian masyarakat yang berada pada suatu negara merdeka berdaulat, dan tidak dapat dimaknai sebagai izin atau dukungan atas segala tindakan yang bermaksud memecah atau merusak integritas teritorial atau keutuhan politik suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
4 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(International Covenant on Civil and Political Rights)[4]
PBB 16 Desember 1966 tidak
menandatangani
23 Februari 2006 Aksesi UU 12/2005 menyatakan frasa "hak menentukan nasib sendiri" pada pasal 1 tidak berlaku untuk bagian masyarakat yang berada pada suatu negara merdeka berdaulat, dan tidak dapat dimaknai sebagai izin atau dukungan atas segala tindakan yang bermaksud memecah atau merusak integritas teritorial atau keutuhan politik suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
5 Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)[5]
PBB 18 Desember 1979 29 Juli 1980 13 September 1984 Ratifikasi UU 7/1984 Indonesia menolak mengikatkan diri pada ketentuan pasal 29, yaitu mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase atau Mahkamah Internasional (ICJ), kecuali dengan kesepakatan para Pihak.
Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Optional Protocol to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)[6]
PBB 6 Oktober 1999 28 Februari 2000 belum disahkan
6 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
(Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)[7]
PBB 10 Desember 1984 23 Oktober 1985 28 Oktober 1998 Ratifikasi UU 5/1998
  • Indonesia menyatakan bahwa ketentuan pasal 20 ayat 1,2, dan 3 harus diterapkan dengan tetap tunduk pada prinsip kedaulatan negara dan integritas teritorial.
  • Indonesia menolak mengikatkan diri pada ketentuan pasal 30 ayat 1, yaitu mengenai penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Internasional (ICJ), kecuali dengan kesepakatan para Pihak.
7 International Convention against Apartheid in Sports[8] PBB 10 Desember 1985 16 Mei 1986 23 Juli 1993 Ratifikasi Keppres 48/1993
8 Konvensi tentang Hak-Hak Anak
(Convention on the Rights of the Child)[9]
PBB 20 November 1989 26 Januari 1990 5 September 1990 Ratifikasi Keppres 36/1990 Sebelumnya Indonesia melakukan reservasi atas ketentuan pasal 1, 14, 16, 17, 21, 22, dan 29. Meski demikian, Indonesia memutuskan mencabut reservasi tersebut pada 2 Februari 2005.
Perubahan terhadap Pasal 43 ayat (2) Konvensi tentang Hak-Hak Anak
(Amendment to article 43 (2) of the Convention on the Rights of the Child)[10]
PBB 12 Desember 1995 17 Desember 1998 Penerimaan (Acceptance) Keppres 65/1998
Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata
(Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict)[11]
PBB 25 Mei 2000 24 September 2001 24 September 2012 Ratifikasi UU 9/2012 Indonesia menyatakan bahwa usia minimum rekrutmen sukarela untuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah 18 tahun yang mana sesuai dengan ketentuan UU No. 34 Tahun 2004. Rekrutmen anggota TNI bersifat terbuka serta mensyaratkan bukti akta kelahiran dan persetujuan orang tua atau wali yang sah, termasuk bagi mereka yang telah berusia 18 tahun.
Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
(Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography)[12]
PBB 25 Mei 2000 24 September 2001 24 September 2012 Ratifikasi UU 10/2012
9 Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
(International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families)[13]
PBB 18 Desember 1990 22 September 2004 31 Mei 2012 Ratifikasi UU 6/2012
10 Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas
(Convention on the Rights of Persons with Disabilities)[14]
PBB 13 Desember 2006 30 Maret 2007 30 November 2011 Ratifikasi UU 19/2011
11 Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa
(International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance)[15]
PBB 20 Desember 2006 27 September 2010 belum disahkan

Perjanjian di bidang lingkungan hidup

sunting
No. Nama Perjanjian Lembaga Terkait Tanggal Perjanjian Penandatanganan oleh Indonesia Pengesahan oleh Indonesia Deklarasi/Reservasi
Tanggal Format Instrumen Pengesahan
1 Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer[16] PBB 22 Maret 1985 tidak
menandatangani
26 Juni 1992 Aksesi Keppres 23/1992
Protokol Montreal atas Zat-Zat yang Mengurangi Lapisan Ozon
(Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer)[17]
PBB 16 September 1987 21 Juli 1988 26 Juni 1992 Ratifikasi Keppres 23/1992
1990 Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer[18] PBB 29 Juni 1990 26 Juni 1992 Penerimaan (Acceptance) Keppres 23/1992
1992 Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer[19] PBB 25 November 1992 10 Desember 1998 Aksesi Keppres 92/1998
1997 Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer[20] PBB 17 September 1997 26 Januari 2006 Ratifikasi Perpres 46/2005
1999 Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer[21] PBB 3 Desember 1999 26 Januari 2006 Ratifikasi Perpres 33/2005
2016 Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer[22] PBB 15 Oktober 2016 14 Desember 2022 Ratifikasi Perpres 129/2022
2 Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal[23] PBB 22 Maret 1989 tidak
menandatangani
20 September 1993 Aksesi Keppres 61/1993 Indonesia menyatakan bahwa ketentuan pasal 3 ayat 1 hanya akan diterapkan setelah peraturan perundang-undangan baru yang telah diserasikan dengan ketentuan Konvensi ditetapkan dan mulai berlaku.
1995 Amendment to the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal[24] PBB 22 September 1995 24 Oktober 2005 Ratifikasi Perpres 47/2005
Persetujuan Kerangka Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Konvensi Basel mengenai Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pembuangannya tentang Pembentukan Pusat Regional Konvensi Basel untuk Pelatihan dan Alih Teknologi bagi Asia Tenggara
(Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Secretariat of the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal on the Establishment of a Basel Convention Regional Centre for Training and Technology Transfer for Southeast Asia)[25]
PBB 29 Oktober 2004 29 Oktober 2004 12 Oktober 2005 Ratifikasi Perpres 60/2005
3 Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan, dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990
(International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-Operation, 1990)[26]
IMO 30 November 1990 30 November 1990 28 April 2022 Ratifikasi Perpres 76/2022
4 Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim
(United Nations Framework Convention on Climate Change)[27]
PBB 9 Mei 1992 5 Juni 1992 23 Agustus 1994 Ratifikasi UU 6/1994
Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim
(Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change)[28]
PBB 11 Desember 1997 13 Juli 1998 3 Desember 2004 Ratifikasi UU 17/2004
Doha Amendment to the Kyoto Protocol[29] PBB 8 Desember 2012 30 September 2014 Penerimaan (Acceptance) Piagam Penerimaan Doha Amendment to the Kyoto Protocol[30]
Persetujuan Paris
(Paris Agreement)[31]
PBB 12 Desember 2015 22 April 2016 31 Oktober 2016 Ratifikasi UU 16/2016
5 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
(United Nations Convention on Biological Diversity)[32]
PBB 5 Juni 1992 5 Juni 1992 23 Agustus 1994 Ratifikasi UU 5/1994
Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati
(Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity)[33]
PBB 29 Januari 2000 24 Mei 2000 3 Desember 2004 Ratifikasi UU 21/2004
Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari

Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati
(Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization to the Convention on Biological Diversity)[34]

PBB 29 Oktober 2010 11 Mei 2011 24 September 2013 Ratifikasi UU 11/2013
6 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Memerangi Penggurunan di Negara-Negara yang Mengalami Kekeringan dan/atau Penggurunan yang Serius, terutama di Afrika
(United Nations Convention to Combat Desertification in those Countries Experiencing Serious Drought and/or Desertification, Particularly in Africa)[35]
PBB 14 Oktober 1994 15 Oktober 1994 31 Agustus 1998 Ratifikasi Keppres 135/1998
7 Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh
(Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks)[36]
PBB 4 Agustus 1995 4 Desember 1995 28 September 2009 Ratifikasi UU 21/2009
8 Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional
(Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade)[37]
PBB 10 September 1998 11 September 1998 24 September 2013 Ratifikasi UU 10/2013
9 Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001
(International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001)[38]
IMO 23 Maret 2001 23 Maret 2001 3 Juli 2014 Ratifikasi Perpres 65/2014
10 Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten
(Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants)[39]
PBB 22 Mei 2001 23 Mei 2001 28 September 2009 Ratifikasi UU 19/2009
11 Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas
(ASEAN Agreement on Trans boundary Haze Pollution)[40][41]
ASEAN 10 Juni 2002 10 Juni 2002 20 Januari 2015 Ratifikasi UU 26/2014
12 Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dan Sedimen dari Kapal, 2004
(International Convention for the Control and Management of Ships' Ballast Water and Sediments, 2004)[42]
IMO 13 Februari 2004 13 Februari 2004 5 November 2015 Ratifikasi Perpres 132/2015
13 Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati
(Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity)[43][44]
ASEAN 27 September 2005 31 Agustus 2005 18 Desember 2017 Ratifikasi Perpres 100/2017
14 Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007
(Nairobi International Convention on the Removal Of Wrecks, 2007)[45]
IMO 18 Mei 2007 18 Mei 2007 20 Juli 2020 Ratifikasi Perpres 80/2020
15 Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur
( Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing)[46]
FAO 22 November 2009 22 November 2009 4 Mei 2016 Ratifikasi Perpres 43/2016
16 Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
(The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs Fisheries And Food Security)[47]
CTI 28 Oktober 2011 28 Oktober 2011 11 Maret 2014 Ratifikasi Perpres 19/2014
17 Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau
(Agreement on the Establishment of the Global Green

Growth Institute)[48]

Global Green Growth Institute (GGGI) 20 Juni 2012 17 September 2012 21 Agustus 2014 Ratifikasi Perpres 82/2014
18 Konvensi Minamata mengenai Merkuri
(Minamata Convention on Mercury)[49]
PBB 10 Oktober 2013 10 Oktober 2013 22 September 2017 Ratifikasi UU 11/2017
19 Persetujuan Tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama Kehutanan Asia
(Agreement On The Establishment Of The Asian Forest Cooperation Organization)[50]
Asian Forest Cooperation Organization (ACOFOSEC) 2 Agustus 2016 2 Agustus 2016 14 November 2018 Ratifikasi Perpres 115/2018
20 Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas beyond National Jurisdiction[51] PBB 19 Juni 2023 20 September 2023 belum disahkan

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Chapter XVI Status of Women: 1. Convention on the Political Rights of Women" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  2. ^ "Chapter IV Human Rights: 2. International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  3. ^ "Chapter IV Human Rights: 3. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  4. ^ "Chapter IV Human Rights: 4. International Covenant on Civil and Political Rights" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  5. ^ "Chapter IV Human Rights: 8. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  6. ^ "Chapter IV Human Rights: 8. b Optional Protocol to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  7. ^ "Chapter IV Human Rights: 9. Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  8. ^ "Chapter IV Human Rights: 10. International Convention against Apartheid in Sports" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  9. ^ "Chapter IV Human Rights: 11. Convention on the Rights of the Child" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  10. ^ "Chapter IV Human Rights: 11. a Amendment to article 43 (2) of the Convention on the Rights of the Child" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  11. ^ "Chapter IV Human Rights: 11. b Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  12. ^ "Chapter IV Human Rights: 11. c Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  13. ^ "Chapter IV Human Rights: 13. International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  14. ^ "Chapter IV Human Rights: 15. Convention on the Rights of Persons with Disabilities" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  15. ^ "Chapter IV Human Rights: 16. International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  16. ^ "Chapter XXVII Environment: 2. Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  17. ^ "Chapter XXVII Environment: 2. a Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  18. ^ "Chapter XXVII Environment: 2. b Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  19. ^ "Chapter XXVII Environment: 2. c Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  20. ^ "Chapter XXVII Environment: 2. d Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  21. ^ "Chapter XXVII Environment: 2. e Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  22. ^ "Chapter XXVII Environment: 2. f Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  23. ^ "Chapter XXVII Environment: 3. Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  24. ^ "Chapter XXVII Environment: 3. a Amendment to the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  25. ^ "Basel and Stockholm conventions Regional Centre located in Indonesia (BCRC-SCRC Indonesia)" (dalam bahasa Inggris). United Nations Environment Programme. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  26. ^ "International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation (OPRC)" (dalam bahasa Inggris). International Maritime Organization. Diakses tanggal 2024-07-13. 
  27. ^ "Chapter XXVII Environment: 7 . United Nations Framework Convention on Climate Change" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  28. ^ "Chapter XXVII Environment: 7. a Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  29. ^ "Chapter XXVII Environment: 7. c Doha Amendment to the Kyoto Protocol" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  30. ^ "Siaran Pers: Hadapi Dampak Perubahan Iklim, Wamen LHK Harapkan Sinergi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Daerah". PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020-11-12. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  31. ^ "Chapter XXVII Environment: 7. d Paris Agreement" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  32. ^ "Chapter XXVII Environment: 8. Convention on Biological Diversity" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  33. ^ "Chapter XXVII Environment: 8. a Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  34. ^ "Chapter XXVII Environment: 8. b Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization to the Convention on Biological Diversity" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  35. ^ "Chapter XXVII Environment: 10. United Nations Convention to Combat Desertification in those Countries Experiencing Serious Drought and/or Desertification, Particularly in Africa" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  36. ^ "Chapter XXI Law of the Sea: 7. Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  37. ^ "Chapter XXVII Environment: 14. Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  38. ^ "International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage (BUNKER)" (dalam bahasa Inggris). International Maritime Organization. Diakses tanggal 2024-07-13. 
  39. ^ "Chapter XXVII Environment: 15. Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  40. ^ "List of Instruments: 3. ASEAN SOCIO-CULTURAL COMMUNITY" (dalam bahasa Inggris). ASEAN. hlm. 2. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  41. ^ "Instruments of Ratification" (dalam bahasa Inggris). ASEAN. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  42. ^ "International Convention for the Control and Management of Ships' Ballast Water and Sediments (BWM)" (dalam bahasa Inggris). International Maritime Organization. Diakses tanggal 2024-07-13. 
  43. ^ "List of Instruments: 3. ASEAN SOCIO-CULTURAL COMMUNITY" (dalam bahasa Inggris). ASEAN. hlm. 1. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  44. ^ "Instruments of Ratification" (dalam bahasa Inggris). ASEAN. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  45. ^ "Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks" (dalam bahasa Inggris). International Maritime Organization. Diakses tanggal 2024-07-13. 
  46. ^ "Agreement on Port State Measures (PSMA): Parties to the PSMA" (dalam bahasa Inggris). Food and Agricultural Organization. Diakses tanggal 2024-07-13. 
  47. ^ "The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs Fisheries And Food Security" (PDF) (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-07-13. 
  48. ^ "Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute" (PDF) (dalam bahasa Inggris). Global Green Growth Institute. 2012-06-20. Diakses tanggal 2024-07-13. 
  49. ^ "Chapter XXVII Environment: 17. Minamata Convention on Mercury" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12. 
  50. ^ "Agreement On The Establishment Of The Asian Forest Cooperation Organization (AFoCO)" (PDF) (dalam bahasa Inggris). Asian Forest Cooperation Organization. Diakses tanggal 2024-07-13. 
  51. ^ "Chapter XXI Law of the Sea: 10. Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas beyond National Jurisdiction" (dalam bahasa Inggris). United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2024-07-12.