Cost, Insurance and Freight
Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, tetapi ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor.
Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja.