Hukum umum
(Dialihkan dari Common law)
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.[1]
Sistem hukum umum membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.
Lihat pulaSunting
ReferensiSunting
Pranala luarSunting
- The Common Law by Oliver Wendell Holmes Jr.
- The Common Law by Oliver Wendell Holmes Jr., di Proyek Gutenberg
- The Australian Institute of Comparative Legal Systems
- Common Law Venue