Bush v. Gore, 531 U.S. 98 (2000), adalah keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyelesaikan sengketa seputar pemilihan umum Presiden Amerika Serikat 2000. Keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2000. Sebelumnya, pada tanggal 9 Desember, pengadilan sudah terlebih dahulu menghentikan penghitungan ulang hasil pemilu di Florida. Sementara itu, Kolese Elektoral Amerika Serikat akan bertemu pada tanggal 18 Desember 2000 untuk menentukan hasil pemilu.

Bush v. Gore
Disidangkan pada 11 Desember, 2000
Diputus pada 12 Desember, 2000
Nama lengkap kasusGeorge W. Bush dan Richard Cheney, Petitioners v. Albert Gore, Jr. dan Joseph Lieberman, et al.
Docket nos.00-949
Kutipan531 U.S. 98 (lanjut)
121 S. Ct. 525; 148 L. Ed. 2d 388; 2000 U.S. LEXIS 8430; 69 U.S.L.W. 4029; 2000 Cal. Daily Op. Service 9879; 2000 Colo. J. C.A.R. 6606; 14 Fla. L. Weekly Fed. S 26
ArgumenOral argument
Amar putusan
Dalam keadaan kasus ini, penghitungan ulang suara secara manual yang ingin memenuhi batas waktu "aman" 12 Desember tidak konstitusional berdasarkan Klausa Perlindungan Setara dalam Amendemen Keempatbelas. Keputusan Mahkamah Agung Florida dibatalkan.
Hakim yang memutus
Pendapat
Per curiam.
MenyetujuiRehnquist, bersama Scalia, Thomas
MenolakStevens, bersama Ginsburg, Breyer
MenolakSouter, bersama Breyer; Stevens, Ginsburg (semua kecuali bagian C)
MenolakGinsburg, bersama Stevens; Souter, Breyer (bab I)
MenolakBreyer, bersama Stevens, Ginsburg (except part I-A-1); Souter (bab I)
Dasar hukum
Konstitusi Amerika Serikat pasal II, amendemen XIV; 3 U.S.C. § 5

Dalam keputusan per curiamnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa Klausa Perlindungan Setara telah dilanggar karena menggunakan standar penghitungan yang berbeda di beberapa kabupaten dan menyatakan bahwa tidak ada metode alternatif yang dapat ditetapkan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Bab 3 Undang-Undang Amerika Serikat (3 U.S.C.), yaitu tanggal 12 Desember.[1] Hasil pemungutan suara di antara para hakim untuk Klausa Perlindungan Setara adalah 7–2, sementara untuk metode alternatif hasilnya adalah 5–4.[2] Tiga hakim yang setuju dengan keputusan bersama Mahkamah juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung Florida telah melanggar Pasal II, § 1, cl. 2 Konstitusi, karena telah melakukan kesalahan dalam menafsirkan hukum pemilu Florida.

Keputusan Mahkamah Agung mengizinkan sertifikasi hasil pemilihan umum yang menyatakan bahwa George W. Bush telah memenangkan 25 suara elektoral di Florida. Berkat suara dari Florida, Bush mendapat 271 suara elektoral secara keseluruhan, yang berhasil melebihi 270 suara yang diperlukan untuk memenangkan pemilu. Sementara itu, Al Gore hanya mendapat 266 suara elektoral.

Organisasi media kemudian menganalisis surat suara dan menduga bahwa penghitungan ulang suara berdasarkan kabupaten akan berujung pada hasil yang berbeda (kemenangan Bush) bila dibandingkan dengan penghitungan ulang di seluruh negara bagian (kemenangan Gore).

Catatan kaki sunting

  1. ^ U.S. Supreme Court Docket for Bush v. Gore
  2. ^ "Bush v. Gore". Oyez Project. Diakses tanggal January 22, 2011.  "Noting that the Equal Protection clause guarantees individuals that their ballots cannot be devalued by 'later arbitrary and disparate treatment,' the per curiam opinion held 7–2 that the Florida Supreme Court's scheme for recounting ballots was unconstitutional."

Pranala luar sunting