Bukti digital atau bukti elektronik adalah setiap informasi pembuktian yang disimpan atau disalurkan dalam bentuk digital yang mana pihak dalam kasus hukum dapat gunakan untuk pemeriksaan pengadilan.[1] Sebelum menerima bukti digital, pengadilan akan menentukan apakah bukti itu relevan, otentik, desas-desus dan apakah salinan bisa diterima atau yang asli diperlukan.[1]

Penggunaan bukti digital telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir karena pengadilan telah mengijinkan penggunaan surel, fotografi digital, catatan transaksi ATM, dokumen pengolah kata, riwayat pesan instan, berkas yang disimpan dari program akuntansi, lembatang sebar, riwayat penjelajah web, basis data, isi memori komputer, backup komputer, cetakan komputer, trek Sistem Pemosisi Global, catatan dari kunci pintu elektronik sebuah hotel, dan video digital atau berkas audio.[2]

Hukum di Indonesia telah mengakui bukti digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Casey, Eoghan (2004). Digital Evidence and Computer Crime, Second Edition. Elsevier. ISBN 0-12-163104-4. 
  2. ^ Various (2009). Eoghan Casey, ed. Handbook of Digital Forensics and Investigation. Academic Press. hlm. 567. ISBN 0-12-374267-6. Diakses tanggal 2 September 2010. 
  3. ^ UU ITE pasal 5[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

sunting