Berkas:Stamp of Indonesia - 1963 - Colnect 302612 - “Indonesia’s Flag from Sabang to Merauke”.jpeg

Stamp_of_Indonesia_-_1963_-_Colnect_302612_-_“Indonesia’s_Flag_from_Sabang_to_Merauke”.jpeg(576 × 387 piksel, ukuran berkas: 75 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Deskripsi
English: Stamp
Expiry date
InfoField
1962-03-31
Format
InfoField
Stamp
Themes
InfoField
Flags  · Maps
Emission
InfoField
Commemorative
Issued on
InfoField
1963-05-01
Size
InfoField
32 x 24 mm
Print run
InfoField
4,000,000
Series
InfoField
_WEST_IRIAN_-_Liberation_of_West_New_Guinea
Perforation
InfoField
comb12½
Paper
InfoField
light yellow
Colors
InfoField
Multicolor
Score
InfoField
60% Accuracy: Medium
Related items
InfoField
Stamp:_Jardín_Botánico_de_la_ciudad_de_Buenos_Aires_(Argentina)
Similar
InfoField
Cathedral_of_the_Saviour_on_Blood,_St.Petersburg,_Russia
Printing
InfoField
Photogravure
Face value
InfoField
0.17 Rp - Indonesian rupiah
Gum
InfoField
Ordinary
Watermark
InfoField
2XI post horn horizontal
Catalog codes
InfoField
Michel ID-IB 16  · Stamp Number ID-IB 35  · Yvert et Tellier ID-IB 2  · Stanley Gibbons ID-IB 22  · Zonnebloem ID-IB 12
Tanggal
Sumber https://colnect.com/en/stamps/stamp/302612-%E2%80%9CIndonesia%E2%80%99s_Flag_from_Sabang_to_Merauke%E2%80%9D-_WEST_IRIAN_-_Liberation_of_West_New_Guinea-Indonesia
Pembuat Post of Indonesia
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)
Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

1963

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini26 Januari 2022 10.26Miniatur versi sejak 26 Januari 2022 10.26576 × 387 (75 KB)Gone PostalColnect

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata