Ukuran asli (527 × 701 piksel, ukuran berkas: 306 KB, tipe MIME: image/png)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiSiti Badilah Zubair (3).png
Bahasa Indonesia: Siti Badilah Zubair adalah putri Haji Muhammad, seorang pedagang batik (batik handel) di Kauman. Ibunya yang bernama Nyai H. Muh adalah putri K.H. Ja’far, yaitu adik K.H. Hisyam (Ketua Muhammadiyah setelah K.H. Ibrahim), juga adik ipar K.H. Fachroddin (Wakil Ketua Muhammadiyah periode K.H. Ibrahim dan periode K.H. Hisyam) dan kakak K.H. Tamim Ad-Dary (anggota Pengurus Muhammadiyah saat berdiri).
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.